Home Berita Suling Minyak Pakai Zat Pewarna, Seorang Warga Desa di Banyuasin Ditangkap

Suling Minyak Pakai Zat Pewarna, Seorang Warga Desa di Banyuasin Ditangkap

by Slyika

PALEMBANG – SP (34), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Tersangka ditangkap karena merupakan pelaku penyulingan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).

“Dari informasi itu, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan,” ujar Yudha, Rabu (21/6/23).

“Dan benar, di lokasi terdapat aktivitas penyulingan BBM jenis Solar dan Pertalite yang dilakukan oleh tersangka,” lanjutnya.

Dari pengakuan tersangka setelah diperiksa, lanjut Yudha, diketahui minyak tersebut dibeli dari pelaku berinisial H (DPO) dengan Rp10 ribu perliter.

Tersangka kemudian menyuling BBM jenis solar dan pertalite tersebut dengan zat pewarna kimia.

“Setelah selesai disuling, BBM oplosan itu lalu dijual di kios Pertamini. Untuk satu liter BBM oplosan itu dijual dengan harga Rp12 ribu,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti BBM ilegal hasil olahan sebanyak 456 liter.

“Kita juga menyita solar oplosan sebanyak 270 liter, pertalite oplosan sebanyak 250 liter, termasuk zat pewarna kimia yang digunakan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka SP dikenakan Pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana selama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Laporan: Deansyah

 

You may also like

Leave a Comment