Home Berita Figur Pimpinan LPSK 2024-2029, Integritas untuk Melanjutkan dan Pertegas Kewenangan Lembaga

Figur Pimpinan LPSK 2024-2029, Integritas untuk Melanjutkan dan Pertegas Kewenangan Lembaga

by Slyika

JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota LPSK periode 2024-2029 telah mengumumkan pembukaan seleksi dimulai tanggal 21 Agustus – 8 September 2023.

Demikian disampaikan Ketua Pansel Dhahana pada konferensi, Jumat (18/8/23).

Ikatan Pegawai LPSK berpendapat, siapa dan bagaimana figur calon anggota LPSK ke depan, sangat menentukan arah kebijakan dan kinerja lembaga ini saat melaksanakan kewenangannya dalam perlindungan saksi dan korban. 

Ketua Ikatan Pegawai LPSK (IPL) Tommy Permana mengungkapkan, ada beberapa program strategis LPSK yang tengah berjalan pada periode kepemimpinan saat ini, seperti prioritas nasional program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas, prioritas nasional program psikososial, dan dana bantuan korban. 

Program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas, menurut Tommy, perlu terus dikembangkan dan dipertajam, mengingat, ini merupakan salah satu media bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan mengakses keadilan. 

Kemudian untuk program psikososial dan dana bantuan korban, lanjut dia, posisinya sangat penting untuk menutup celah dalam pelaksanaan pemulihan bagi korban tindak pidana, dimana peradilan pidana Indonesia sudah mengarah pada restorative justice. 

“Untuk menjaga marwah lembaga (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen, maka figur pimpinan ke depan setidaknya memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,” tegas Tommy di Jakarta, (22/8/23).

Apa yang disampaikannya tersebut, senada sebagaimana disampaikan Ketua Pansel Anggota LPSK periode 2024-2029 Dhahana, yang menukil Pasal 23 Ayat (2) huruf g Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014. 

Tommy menegaskan, LPSK memiliki kewenangan yang tajam dalam hal perlindungan terhadap saksi dan korban.

Masih banyak kewenangan yang belum dijalankan secara maksimal dan “pekerjaan rumah” yang belum terselesaikan, baik dalam perlindungan maupun pemenuhan hak saksi dan korban.

“LPSK dapat mempidanakan siapapun yang menghalang-halangi orang untuk bersaksi. “Taring” tajam ini juga mesti perkuat, disamping program-program strategis periode saat ini yang mutlak untuk dilanjutkan mengingat manfaatnya bagi saksi dan korban,” imbuh Tommy.

Mewakili suara anggota IPL lainnya, Tommy mengatakan, harapan besar pada masa kepemimpinan periode berikutnya adalah bagaimana LPSK menjadi bagian dalam sistem peradilan pidana dan menjadi lembaga negara kredibel dan dapat bermitra dengan berbagai kelompok masyarakat.

Tim Pansel Anggota LPSK Periode 2024-2029 yang dipimpin Dhahana bersama sejumlah tokoh lainnya, yaitu Setya Utama (Sesmensetneg), Hendardi (penggiat HAM), Zumrotin (penggiat CSO), dan Lies Sulistiani (mantan Pimpinan LPSK periode 2008-2013 dan 2013-2019), memiliki tugas cukup berat.

Akan tetapi, tegas Tommy, IPL meyakini tim pansel dirasa mampu menjaring calon Anggota LPSK yang memiliki integritas tinggi, memiliki perspektif HAM dengan sikap dan perilaku yang memanusiakan manusia tanpa adanya konflik kepentingan apa pun. 

“Kami percaya dan menaruh harapan besar pada tim pansel, mereka dapat mengawal agar proses seleksi berjalan independen dan transparan sehingga menghasilkan calon anggota LPSK yang kredibel untuk memimpin lembaga ini selama lima tahun kedepan,” pungkas Tommy.

You may also like

Leave a Comment