Home Berita 62 Daerah Rentan Pangan, Komisi IV: Revisi UU Harus Segera Dituntaskan

62 Daerah Rentan Pangan, Komisi IV: Revisi UU Harus Segera Dituntaskan

by Slyika

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan menyampaikan, dari 514 kabupaten-kota, masih ada 62 daerah masuk kategori rentan pangan.

Dia menilai revisi UU Pangan bisa menjadi jawaban untuk mengatasi persoalan itu.

Daniel mengungkapkan, Indonesia tengah menghadapi beragam tekanan, ketidakpastian ekonomi global, perubahan iklim, dampak pandemi, hingga dinamika geopolitik yang turut menurunkan produksi pertanian.

“Saat ini masih terdapat 62 dari 514 kabupaten kota yang masuk kategori rentan pangan atau 12,06 persen dari total wilayah. Selain itu, food loss dan food waste mencapai 23–40 juta ton pertahun, dengan potensi kerugian ekonomi sebesar Rp231 triliun hingga Rp551 triliun pertahun,” ujarnya, Kamis (27/11/25).

Di sisi lain, belum adanya pengaturan pendanaan khusus dalam UU Pangan menyebabkan beban pembiayaan selalu bergantung pada keuangan negara.

Daniel juga menyoroti persoalan data pangan yang tidak sinkron, kelembagaan yang tumpang tindih, serta koordinasi antarsektor yang masih lemah.

Untuk itu, perlu dilakukan revisi UU Pangan.

Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan.

Yaitu, aspek geografis dan konstitusional.

Pangan merupakan hak dasar warga negara dan telah menjadi amanat Pancasila serta UUD 1945.

Kedua, aspek sosiologis.

Indonesia perlu memperkuat kemandirian dan kedaulatan pangan, terutama di tengah perubahan iklim dan penyusutan lahan pertanian yang mencapai hampir 700.000 hektare.

“Ketiga adalah aspek yuridis. Banyak ketentuan dalam UU Pangan saat ini yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman, sehingga perlu disesuaikan untuk memperkuat sistem pangan nasional,” paparnya.

Daniel menegaskan, sejumlah poin penting dalam RUU Pangan. Yaitu, penguatan produksi pangan dalam negerinegeri, cadangan pangan nasional, penanganan dan pencegahan kerawanan pangan, standar mutu, lemasan, dan jaminan halal, pendanaan dan sistem informasi pangan, serta penguatan kelembagaan pangan nasional.

“Tata kelola pangan harus diperkuat. Fungsi dan kewenangan lembaga pangan perlu diperluas agar lebih fokus, efektif, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Untuk itu, pembahasan RUU Pangan harus segera dituntaskan,” ujarnya.

Daniel Johan menegaskan, revisi UU Pangan bukan sekadar penyempurnaan regulasi, tetapi langkah strategis untuk memastikan Indonesia mampu menghadapi krisis pangan global dan mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

You may also like

Leave a Comment