Home Berita Komisi X: Kampus Gagal Cegah Kekerasan Seksual, Perlu Belajar dari Korsel

Komisi X: Kampus Gagal Cegah Kekerasan Seksual, Perlu Belajar dari Korsel

by Slyika

BERITAIND.COM, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhmmad geram dengan maraknya kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

Dia menilai kampus telah gagal melakukan pencegahan.

Ia mendesak agar universitas tegas, bukan hanya kepada pelaku, tapi juga penonton.

Habib mengatakan, kampus adalah the guardian of civilization (penjaga peradaban).

Namun, rentetan kasus pelecehan seksual yang terjadi baru-baru ini dan melibatkan mahasiswa, menunjukkan adanya sebuah ‘patahan’ besar.

“Kita tidak hanya sedang menghadapi krisis moral individu, kita sedang menghadapi kegagalan arsitektur perlindungan manusia di kampus serta di ruang digital kita,” terangnya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X dengan Kemendiktisaintek, Rektor Universitas Indonesia, Rektor Universitas Padjadjaran, Rektor Institut Teknologi Bandung, dan Rektor Institut Pertanian Bogor di Gedung Nusantara I DPR RI, Senin (20/4/26).

Habib menegaskan, rapat ini bukan hanya untuk merespons insiden, melainkan untuk mengevaluasi kedaulatan manusia di tengah gempuran aksi pelecehan seksual.

Kasus-kasus pelecehan di kampus, mulai dari grup WhatsApp yang merendahkan, permintaan konten pribadi, hingga narasi misoginis dalam lirik lagu adalah tanda nyata adanya ‘patahan’ pada sistem perlindungan civitas akademika.

“Saya ingin menekankan bahwa kita kini memiliki mandat baru yang lebih kuat,” jelasnya.

“Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan ini telah memperluas cakupan kekerasan hingga ke ranah media elektronik atau siber,” lanjutnya.

Habib menegaskan, universitas gagal hadir sebagai otoritas yang mampu memoderasi dan mengawasi ruang-ruang interaksi digital mahasiswanya.

Tidak adanya sistem pengawasan siber yang mumpuni, serta ketiadaan respons hukum yang cepat di dalam ekosistem digital kampus, telah menciptakan ruang kosong yang dieksploitasi oleh para predator.

Menurutnya, Indonesia bisa belajar dari Korea Selatan tentang bagaimana sebuah bangsa menolak diam saat martabat wanitanya diinjak-injak di dunia maya.

Antara tahun 2018 sampai 2020, Korea Selatan diguncang oleh kasus ‘Nth Room’. Pada tahun 2020 secara progresif pemerintah mengesahkan paket regulasi yang dikenal sebagai ‘Nth Room Prevention Act’.

“Kejahatan di beberapa kampus yang kita bahas hari ini memiliki pola yang mirip, memanfaatkan ruang digital yang seolah ‘tak terlihat’ oleh otoritas kampus,” ucapnya.

Menurut dia, pelajaran penting dari Korea Selatan yang harus diadaptasi adalah menghentikan pembiaran, menindak tegas penonton, dan melaksanakan penegakan hukum yang memaksa.

“Sesuai mandat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Bapak dan Ibu Rektor harus memastikan sistem di kampus tidak memberikan celah bagi predator,” katanya.

“Jangan hanya menunggu laporan, tapi ciptakan sistem pengawasan yang membuat pelaku merasa tidak ada lagi tempat bersembunyi di kampus kita,” tegasnya lagi.

You may also like

Leave a Comment