Home Berita Nizar ‘Keukeuh’ Minta Anindya Bakrie Batalkan SK Almer Faiq Rusyidi

Nizar ‘Keukeuh’ Minta Anindya Bakrie Batalkan SK Almer Faiq Rusyidi

Solusi Terbaik Gelar Muprov Ulang

by Slyika

BERITAIND.COM, BANDUNG – Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Bandung Nizar Sungkar meminta Pengadilan Negeri Bandung membatalkan Surat Keputusan Anindya Bakrie yang mengukuhkan Almer Faiq Rusidy sebagai ketua Kadin Jabar.

Selain SK pengukuhan, Nizar juga menggugat kerugian materil dan in materil.

Untuk in materil tak tanggung tanggung Nizar menuntut Rp20 miliar.

Gugatan yang bergulir di PN Bandung ini baru memasuki tahap mediasi kedua.

Dipandu hakim non sidang Sutarjo SH, MH tergugat maupun penggugat masing masing menyampaikan opsi perdamaian melalui proposal masing masing.

Dalam mediasi kali ini, lagi lagi tergugat utama Anindya Bakrie tidak hadir.

Melalui kuasa hukumnya Jhon Sitepu dan Tri Laksono SH, Nizar “keukeuh” menyampaikan empat usulan, yakni pertama Nizar Sungkar dilantik sebagai Ketua Kadin Jabar, kedua, kalau usulan pertama tidak bisa dilaksanakan, Nizar meminta kepengurusan dibagi dua masing masing 2,5 tahun.

Usulan ketiga jika dua usulan tidak bisa dilaksanakan, Nizar minta diadakan muprov ulang.

Jika usulan itu pun masih tidak bisa dilaksanakan, Nizar meminta agar menunggu hasil proses hukum baik yang sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan maupun di PN Bandung.

Terkesan Berpihak
Dalam pertemuan mediasi yang dinyatakan tertutup, hakim non sidang Sutarjo SH, MH menurut John sempat dia protes karena terkesan berpihak kepada tergugat.

“Saya merasa bahwa hakim non sidang terkesan berpihak. Seharusnya mediator tugasnya menjadi penengah yang baik, tidak memberi opini yang memberi kesan berpihak,” kata Jhon yang mengaku pernah belasan tahun menjadi mediator ini.

Menurut John, dalam kasus gugatan Nizar, solusi yang paling ideal adalah menyelenggarakan Muprov ulang.

“Dengan Muprov ulang kedua dua pihak, baik penggugat, tergugat maupun Kadin Indonesia sama sama tidak akan merasa dipermalukan,” katanya.

SATU PERSATU
Setelah mendapat protes keras dari John, mediator akhirnya mengubah teknik mediasi dengan memanggil satu persatu pihak penggugat maupun tergugat.

Didahului oleh kuasa hukum Anindya dilanjut kuasa hukum Nizar Sungkar, 10 menit kemudian masuk kuasa hukum Almer Faiq Rusidy dan terakhir kuasa hukum Agung Suryamal.

Setelah satu persatu dipanggil, hakim non sidang kembali mengumpulkan semua prinsipal yang diwakili para kuasa hukumnya.

Hanya sekitar 10 menit pertemuan yang dilakukan secara tertutup. Kesimpulanya menurut Try Laksono SH, Hakim Mediator menyatakan seluruh usulan akan disampaikan kepada seluruh prinsipal.

Selasa pekan depan, lanjut Try, seluruh prinsipal tanpa kecuali akan diundang untuk hadir dalam mediasi.

Jika ada kesepakatan atas usulan usulan tadi maka perdamaian bisa tercapai.

“Sebaliknya kalau tidak, maka akan berlanjut ke persidangan,” kata Try Laksono.

Tiga Kelompok
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Tri Laksono SH, salah satu kuasa hukum Nizar, gugatan Nizar dibagi tiga bagian yakni kelompok Kadin Pusat, caretaker dan gugatan ketiga untuk Almer Faiq Rusydi.

Kelompok pertama teridiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho dan Doddy Ahmad Firdaus.

Kelompok kedua adalah panitia Muprov Kadin Jabar masing masing Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan.

Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor.

Untuk diketahui bahwa ada dua Muprov pada tanggal 24 September 2025 yakni Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi dan Muprov Preanger Bandung yang memilih Nizar Sungkar.

Belakangan Muprov Bogor digugat dua kadinda daerah Garut dan Indramayu du PN Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD ART.

Sementara itu sidang gugatan Nizar Sungkar berlangsung Senin 23 Februari 2026 di Ruang IV (Soebekti) PN Bandung.

Muprov Preanger Bandung

Berdasarkan penelusuran bahwa penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung dilaksanakan oleh Kadin Provinsi Jawa Barat melalui Kepengurusan Sementara (caretaker).

Panitia Penyelenggara Muprov VIII dibentuk oleh Kepengurusan Sementara Kadin Provinsi Jawa Barat (caretaker) yang dibentuk oleh Kadin Indonesia melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 tanggal 30 April 2025.

Dengan demikian maka berdasarkan Surat Keputusan Kadin Indonesia tersebut maka penyelenggaraan Muprov VIII yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Sementara (caretaker) Kadin Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung telah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada mereka.

Sementara itu, penyelenggaraan Muprov VIII pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel tersebut telah sesuai dengan AD/ART/PO Kadin sehingga penyelenggaraan Muprov VIII yang menghasilkan Nizar Sungkar tersebut mempunyai landasan hukum yang kuat dan sah secara hukum.

Selanjutnya, sesuai dengan AD/ART/PO Kadin, maka Nizar Sungkar sebagai ketua formatur bersama 4 (empat) orang anggota lainnya menyusun dan membentuk kelengkapan pengurus Kadin Provinsi Jabar masa bakti 2025-2030 yang kemudian pada tanggal 9 Oktober 2025 hasil penyusunan struktur kepengurusan tersebut disampaikan kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk disahkan melalui Surat Keputusan.

Namun permohonan Surat Keputusan tersebut hingga sekarang tidak pernah dikabulkan oleh Kadin Indonesia tanpa penjelasan mengapa tidak dikabulkan. Padahal menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan hasil Muprov Kadin Provinsi merupakan kewajiban hukum bagi Kadin Indonesia sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar KADIN dan Peraturan Organisansi Kadin Nomor : SKEP/283/DP/IX/2023 Pasal 19 ayat (1).

Alih-alih menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan terhadap Nizar Sungkar, Kadin Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Jabar Masa Bakti 2025-2030 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2025 di Kota Cirebon.

Fakta bahwa disatu sisi Kadin Indonesia tidak mau menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan atas nama Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Jabar Masa Bakti 2025-2030 dan dilain sisi KadinIndonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi telah menimbulkan keberatan Nizar Sungkar karena fakta tersebut telah menimbulkan kerugian bagi dirinya.

Atas dasar fakta tersebutlah Nizar Sungkar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam permainan tersebut.

You may also like

Leave a Comment