Home Berita Mediasi Tanpa Ketua Kadin Anindya Bakrie Dinilai Perpanjang Konflik Kadin

Mediasi Tanpa Ketua Kadin Anindya Bakrie Dinilai Perpanjang Konflik Kadin

by Slyika

BERITAIND.COM BANDUNG – Ruang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung terasa sunyi dari luar. Padahal, di dalam terjadi perdebatan antara pengunggat dan tergugat berlangsung ramai.

Perdebatan yang menyebut-nyebut ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie sebagai tergugat terasa nyaring disuarakan kuasa hukum Nizar Sungkar, John Sitepu dan Try Laksono. John menyayangkan bahwa tergugat utama Anindya Bakrie nggak hadir.

“Padahal ini mediasi yang seharusnya dihadiri oleh para prinsipal, ” katanya.

Tanpa Anin, mediasi berhenti hanya sampai debat dan ini malah memperpanjang konflik Kadin Jabar.

Mediasi pun berakhir tanpa hasil. Mediator kemudian menyarankan penggugat berkirim surat kepada Anin untuk bertemu membahas perdamaian.

Usulan ini tak lazim. Menurut kuasa hukum Nizar Sungkar, Tri Laksono SH harusnya mediator yang melakukan panggilan.

“Tetapi kami akan konsultasikan dengan klien kami Pak Nizar Sungkar. Jika dia menolak, maka kita usulkan panggilan lewat PTSP, ” ujar Try.

Hormati Pengadilan
Satu satunya prinsipal yang hadir dalam persidangan mediasi ini adalah tergugat Agung Suryamal.

“Saya hadir untuk menghormati hukum dan pengadilan. Bagi saya pengadilan ini merupakan pelajaran berharga sehingga siapa pun yang menjadi pemenang harus kita hormati, ” ujarnya.

Agung mengatakan, dalam mediasi dia menyampaikan secara singkat saat dipercaya menjadi care taker untuk menyelenggarakan muprov Kadin Jabar.

Menurut Agung, pelaksanaan Muprov di Bandung yang menghasilkan Nizar sebagai ketua sah sesuai dengan AD dan ART.

“Bagi saya yang penting sekarang adalah semua unsur Kadin Jabar kembali bersatu. Kalau tidak bisa lewat mediasi ya kita tunggu hasil akhir pengadilan, ” tegas Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Bandung Nizar Sungkar menggugat ke PN Bandung dengan meminta Pengadilan Negeri Bandung agar membatalkan Surat Keputusan Anindya Bakrie yang mengukuhkan Almer Faiq Rusidy sebagai ketua Kadin Jabar.

Selain SK pengukuhan, Nizar juga menggugat kerugian materil dan in materil. Untuk in materil tak tanggung tanggung Nizar menuntut Rp20 miliar.

Gugatan yang tengah bergulir di PN Bandung ini baru memasuki tahap mediasi ketiga. Mediasi dipandu hakim non sidang Sutarjo SH, MH.

Dalam sidang lalu, melalui kuasa hukumnya Jhon Sitepu dan Tri Laksono SH, Nizar menyampaikan empat usulan, yakni pertama Nizar Sungkar dilantik sebagai Ketua Kadin Jabar, kedua, kalau usulan pertama tidak bisa dilaksanakan, Nizar meminta kepengurusan dibagi dua masing masing 2,5 tahun.

Usulan ketiga jika dua usulan tidak bisa dilaksanakan, Nizar minta diadakan Muprov ulang.

Jika usulan itu pun masih tidak bisa dilaksanakan, Nizar meminta agar menunggu hasil proses hukum baik yang sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan maupun di PN Bandung.

Tiga Kelompok
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Tri Laksono SH, salah satu kuasa hukum Nizar, gugatan Nizar dibagi tiga bagian yakni kelompok Kadin Pusat, caretaker dan gugatan ketiga untuk Almer Faiq Rusydi.

Kelompok pertama teridiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho dan Doddy Ahmad Firdaus.

Kelompok kedua adalah panitia Muprov Kadin Jabar masing masing Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan.

Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor.

Untuk diketahui bahwa ada dua Muprov pada tanggal 24 September 2025 yakni Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi dan Muprov Preanger Bandung yang memilih Nizar Sungkar.

Belakangan Muprov Bogor digugat dua kadinda daerah Garut dan Indramayu du PN Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD ART.

Sementara itu sidang gugatan Nizar Sungkar berlangsung Senin 23 Februari 2026 di Ruang IV (Soebekti) PN Bandung.

Munprov Preanger Bandung

Berdasarkan penelusuran bahwa penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Provinsi Jabar pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung dilaksanakan oleh Kadin Provinsi Jabar melalui kepengurusan sementara (caretaker).

Panitia Penyelenggara Muprov VIII dibentuk oleh Kepengurusan Sementara Kadin Provinsi Jabar (caretaker) yang dibentuk oleh Kadin Indonesia melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 tanggal 30 April 2025.

Dengan demikian maka berdasarkan Surat Keputusan Kadin Indonesia tersebut maka penyelenggaraan Muprov VIII yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Sementara (caretaker) Kadin Provinsi Jabar pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung telah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada mereka.

Sementara itu, penyelenggaraan Muprov VIII pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel tersebut telah sesuai dengan AD/ART/PO Kadin sehingga penyelenggaraan Muprov VIII yang menghasilkan Nizar Sungkar tersebut mempunyai landasan hukum yang kuat dan sah secara hukum.

Selanjutnya, sesuai dengan AD/ART/PO Kadin maka Nizar Sungkar sebagai ketua formatur bersama 4 (empat) orang anggota lainnya menyusun dan membentuk kelengkapan pengurus Kadin Provinsi Jabar Masa Bakti 2025-2030 yang kemudian pada tanggal 9 Oktober 2025 hasil penyusunan struktur kepengurusan tersebut disampaikan kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk disahkan melalui Surat Keputusan.

Namun permohonan Surat Keputusan tersebut hingga sekarang tidak pernah dikabulkan oleh Kadin Indonesia tanpa penjelasan mengapa tidak dikabulkan.

Padahal menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan hasil Muprov Kadin Provinsi merupakan kewajiban hukum bagi Kadin Indonesia sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar Kadin dan Peraturan Organisansi Kadin Nomor : SKEP/283/DP/IX/2023 Pasal 19 ayat (1).

Alih-alih menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan terhadap Nizar Sungkar, Kadin Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Jabar Masa Bakti 2025-2030 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2025 di Kota Cirebon.

Fakta bahwa disatu sisi Kadin Indonesia tidak mau menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan atas nama Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Jabar Masa Bakti 2025-2030 dan dilain sisi Kadin Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi telah menimbulkan keberatan Nizar Sungkar karena fakta tersebut telah menimbulkan kerugian bagi dirinya.

Atas dasar fakta tersebutlah Nizar Sungkar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam permainan tersebut.

You may also like

Leave a Comment