Home Berita SOPO: DPRD Pematangsiantar Diduga Menyelewengkan Hak Rakyat Terkait Pergantian Wali Kota

SOPO: DPRD Pematangsiantar Diduga Menyelewengkan Hak Rakyat Terkait Pergantian Wali Kota

by Slyika

PEMATANGSIANTAR – Direktur Eksekutif Studi Otonomi Pembangunan Demokrasi (SOPO) Kristian Silitonga, meminta DPRD Pematangsiantar tidak menghentikan pelantikan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada 2020.

Kristian mempertanyakan sikap DPRD Pematangsiantar yang pada Februari 2020 pada rapat paripurna merekomendasikan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah karena dinilai menyalahgunakan wewenang.

Namun, justru saat ini secara konstitusi dapat memberhentikan melalui rapat paripurna, tapi tidak dilakukan.

“Jelas rakyat curiga dan menduga DPRD Pematangsiantar sudah menyelewengkan hak rakyat, yang menuntut pergantian kepala daerah melalui Pilkada 2020, dengan tidak menggelar rapat paripurna pemberhentian wali kota Pematangsiantar. Padahal tahun 2020 justru legislatif yang mengusulkan pemberhentian wali kota Hefriansyah. Namun, kandas karena ditolak Mahkamah Agung (MA),” ujar Kristian, kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).

Kristian mengingatkan, DPRD Pematangsiantar supaya tidak mempermainkan konstitusi dan hak rakyat yang menginginkan pergantian wali kota melalui Pilkada 2020.

Karena meski tidak diberhentikan oleh legeslatif melalui rapat paripurna sebagai mekanisme supaya wakil wali kota terpilih dapat dilantik, sesuai dengan pasal 79 undang-undang nomor 23 tahun 2014, kepala daerah atau wali kota dapat diberhentikan oleh mendagri.

“Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, pasal 79, dalam hal DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota. Menteri dalam hal ini menteri dalam negeri dapat memberhentikan atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” sebut Kristian.

Dia menambahkan, dalam undang-undang nomor 23.tahun 2014 pasal 79, juga ditegaskan, jika gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengusulkan pemberhentian, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, menteri dalam negeri dapat memberhentikan.

“Jadi DPRD Pematangsiantar sekali lagi jangan menyelewengkan hak rakyat pada Pilkada 2020, karena undang-undang juga mengatur wali kota dapat diberhentikan meski tidak diusulkan dewan atau legislatif,” ujarnya.

Kristian berharap, DPRD Pematangsiantar, wali kota saat ini harus mengenyampingkan ego politik atau kepentingan pribadi.

Keduanya harus mengedepankan kepentingan yang lebih besar yaitu rakyat Pematangsiantar dan kondusifitas daerah demi kemajuan pembangunam daerah dan kesejahteraan rakyat.

Informasi yang diperoleh, hingga saat ini DPRD Pematangsiantar belum mengagendakan rapat paripurna pemberhentian wali kota dan konsultasi ke Kemendagri terkait surat Gubernur Sumatera Utara yang ditandatangani Plh Sekda Provsu tertanggal 11 Juni 2021 terkait usul pemberhentian wali kota dan pelantikan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada 2020.

Ironisnya, bukan konsultasi ke Kemendagri, namun pimpinan anggota DPRD Pematangsiantar malah kunjungan kerja ke Aceh sehingga terkesan mengabaikan surat Gubsu yang disampaikan sejak 11 Juni 2021 lalu.

Padahal, kata Kristian, bisa saja konsultasi dilakukan via telepon atau surat jika dewan sibuk dengan kunjungan kerja ke luar daerah atau tugas lain.

“Sampai saat ini belum diagendakan rapat paripurna pemberhentian wali kota termasuk konsultasi ke Kemendagri. Anggota DPRD Pematangsiantar masih kunjungan kerja ke Aceh,” sebut Eka Hendra, Sekretaris DPRD Pematangsiantar. (rfh)

You may also like

Leave a Comment