isu santet mewabah di medsos, terpicu beberapa hari ini memasuki babak krusial kedalam ranah politis pasca terselenggaranya KLB partai berlambang bintang mercy.
Santet bagian dari kepercayaan tradisional yang bertujuan hendak mencelakai seseorang dengan berbagai sebab seperti adanya dendam kesumat, sakit hati mendalam, iri hati, dengki jahil kaniaya, putus cinta, dan lain lain
santet atau sering disebut teluh, dalam prakteknya dilakukan pelaku (dukun santet) dari jarak jauh menggunakan media seperti jarum, pisau kecil, paku, silet, rambut, poto (era digital), boneka, dan lainya.
Santet dalam tradisi lain setara dengan sebutan sihir, maka sejak jaman baheula (nabi) praktek sihir
dihukumi terlarang.
Penggiat atau dukun santet atau ahli sihir dalam realitasnya wajib bersekutu dengan jin, iblis, dan syetan, sebagai syarat untuk memperoleh bantuan kesaktianya mengirim media santet dimaksud kepada yang dituju (korban), dan korban santet akan merasakan sakit (non medis), kecelakaan serta menderita (lahir batin), bahkan sampai ajalnya tiba (kematian).
Santet tidak dapat dibuktikan dalam proses (sidang) pengadilan sebagai sebuah tindakan kejahatan (melawan hukum), bahkan penggiat Forum Komunikasi Paranormal dan Pengobatan Alternatif sa Indonesia (FKPPAI) sudah pernah mengajukan pentingnya RUU tentang santet ke DPR RI. Namun gagal disahkan karena kesulitan proses pembuktiannya.
FKPPAI yang kami dirikan pada waktu itu untuk pertama kalinya terpilih Ki Ageng Mas’ud Thoyib sebagai Ketua Umum, dan dideklarasikan di gedung pencak silat TMII Jakarta, serta dihadiri sekira 367 peserta mewakili DKI Jakarta, Banten, Jatim, Jateng, Jabar, Lampung, DIY, dan pulau Sumatera, turut serta hadir diantaranya Ki Joko Bodo, Ustad Azis Pemburu Hantu, Toro Margen, Mama Lauren, dan sederet tokoh daerah lainya.
sejatinya santet bisa saja pembuktian tindak pidana kejahatanya dibuktikan di pengadilan dilakukan melalui pendapat atau keterangan ahli (pakar), tetapi ahli tentang sesuatu merupakan produk perguruan tinggi, sayangnya hingga hari ini belum ada perguruan tinggi yang membuka fakultas jurusan santet, ini adalah momentum sekaligus tantangan berdirinya Fakultas Ilmu Santet di Perguruan Tinggi negeri maupun swasta.
Santet dan atau sihir adalah perbuatan melawan hukum, bahkan berdoa sekalipun kepada Yang Maha Kuasa jika isinya doa itu dzolim hendak mencelakai orang, harus dihindari, hal tersebut dihukumi terlarang, dosa besar.
Santet diperoleh berasal dari kolaborasi erat hangat dengan dedemit, sehingga sering disebut ilmu hitam. Sedangkan (ilmu) hikmah diperoleh dari hasil lelaku, tirokat, tasawuf, dzikir, wirid tertentu kepada Allah SWT sehingga sering disebut ilmu putih.
Hindari praktek santet sihir teluh dan perdukunan untuk kepentingan apapun.
Amas Tadjuddin
sekretaris umum MUI kota serang