Home Berita Selain Melayani, Imigrasi Juga Melakukan Penegakan Hukum

Selain Melayani, Imigrasi Juga Melakukan Penegakan Hukum

by Slyika

MAKASSAR – Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar melakukan pendensian terhadap seorang perempuan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Kanim Makassar, Jumat (26/03/21).

“Berdasarkan petunjuk awal, diduga kuat sebagai orang asing yaitu “orang yang bukan Warga Negara Indonesia”. Definisi orang asing itu diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No.6/2011 tentang Keimigrasian,” tutur Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/3/21).

Berdasarkan informasi awal, kata Dodi, perempuan tersebut merupakan warga negara Malaysia atau mungkin Filippina.

“Tetapi petugas kami masih bekerja untuk mengumpulkan berbagai keterangan termasuk menginformasikan ke pihak Kedutaan Malaysia di Jakarta maupun Konsulat Jenderal Filippina di Manado,” jelas Dodi.

Keterangan Dodi itu berasal dari laporan Agus Winarto, Kakanim Makassar pada Sabtu (27/03/2021).

Kepada jajaran Kanim Makassar, Dodi memberikan arahan untuk menuntaskan hal tersebut pada kesempatan pertama.

Dodi juga menambahkan, pada Rabu (24/03/2021) dirinya bersama Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan monitoring dan evaluasi ke Kanim Parepare.

Di sana Dodi mendatangi Muhammad Taufiq Deteni, warga negara Malaysia asal Kota Kinabalu-Sabah, yang ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi, setelah sebelumnya menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Sidrap karena melakukan pelanggaran keimigrasian (berada di wilayah Indonesia tanpa paspor) sehingga penyidikannya juga dilakukan oleh PPNS Imigrasi Kanim Parepare.

“Hasil penegakkan hukum ini tentu saja merupakan kebanggaan atas kinerja anggota kami sehingga target kinerja pengembangan penegakkan hukum keimigrasian tahun 2021 sebagian sudah tercapai,” jelasnya.

Untuk pendeportasian warga negara Malaysia dari Parepare, jelas Dodi, akan dilakukan dari Makassar ke Kualalumpur via Bandara Ngurah Rai Bali karena penerbangan dari Indonesia ke Kualalumpur banyak dilakukan dari Bali.

Saat ini Kanim Parepare masih menunggu paspor yang bersangkutan dan diharapkan minggu depan sudah diterima.

“Saya juga besok, Minggu (28/03/2021) akan ke Palopo untuk melihat persiapan pendeportasian seorang perempuan warga negara Malaysia yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian,” katanya.

Sementara untuk penyelesaian deteni perempuan di Kanim Makassar, kata Dodi, dapat segera diselesaikan dengan baik.

“Karena saya pernah bertugas di Sabah tempat deteni itu dulu pernah tinggal, sehingga sedikit banyak mengetahui situasi sosial masyarakat di sana,” jelas Dodi.

Jika keturunan Filipina, jelas dia, pihaknya tidak akan kesulitan menangani karena memiliki hubungan erat dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado terkait penanganan para warganya yang tinggal di wilayah Indonesia Timur. (dk)

You may also like

Leave a Comment