PALEMBANG – Pemkot Palembang bersama Polresta dan Kodim 0418 Kota Palembang melarang warga melaksanakan salat Id pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Larangan Pemkot Palembang bersama TNI-Polri ini diterbitkan dalam Surat Keputusan bersama nomor KPTS. BER/II/2021, nomor 1258/KPTS/KK.06.05.02/HN.02/05/2021,nomor B/1326/V/OPS/2021 dan B/260/V/2021.
Dalam keputusan ini membatalkan salat Id untuk zonasi termasuk diantaranya pembatalan salat Id di Masjid Agung Palembang.
Tetapi dari pantau di beberapa zona merah Covid-19 Kota Palembang, tetap saja masyarakat menggelar salat Id.
Seperti di Kelurahan Sukajaya misalnya, hampir semua masjid menggelar Salat Id dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bahkan, beberapa warga yang tidak memakai masker disediakan oleh pengurus masjid sehingga semua jamaah terlihat salat mengenakan masker.
Edi, warga Sukajaya mengaku melaksanakan salat Id berjamaah karena merasa aman. “Ini (aman)sudah dibuktikan setelah salat tarawih berjamaah selama satu bulan tidak terjadi adanya warga terkena Covid-19,” katanya.
Menurut Edi, tahun kemarin dirinya mengikuti imbauan pemerintah, salat Id di rumah karena masa Covid-19 baru terjadi.
“Kami yakin berlindung kepada Allah SWT, Insha Allah semua selamat. Kita serahkan diri kepada Allah dengan tetap melakukan protokol kesehatan,” jelas Edi. (noverta)
