Home Berita 16 Pejabat Pemasyarakatan Dilantik, Ini Arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel

16 Pejabat Pemasyarakatan Dilantik, Ini Arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel

by Slyika

MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto melantik dan mengambil sumpah jabatan 16 pejabat jajaran Pemasyarakatan di Aula Kantor Wilayah, Kamis (20/05/21).

Dalam sambutannya, Kakanwil Harun berpesan kepada jajarannya yang baru dilantik agar adaptif, cepat menyesuaikan diri di tempat yang baru, serta melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pimpinan dan jajarannya.

“Saudara-saudara adalah ujung tombak organisasi. Kepercayaan yg di berikan ini untuk dibuktikan dengan nyata melalui kinerja tinggi. Saya harap pejabat baru menjadi role model bagi bawahannya dan orang-orang di sekitarnya,” ujar Harun.

Menutup sambutannya, Harun minta agar pejabat baru dapat menjaga team work yang bagus, mengukir prestasi secara Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).

Pelantikan dihadiri oKadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Edi Kurniadi, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto.

Adapun pejabat yang dilantik yaitu Rusdi sebagai Kasubbid Lola basan baran dan Keamanan Divpas, Marwati sebagai Kasi adm keamanan Lapas Watampone.

Muhammad Amir sebagai Kasubbid Bimbingan dan Pengentasan Anak divpas, Harmanensi Kasi Admin kamtib  Lapas Perempuan Sungguminasa.

Muh. Ahsan Kasi Giatja Lapas Narkotika Sungguminasa, dan Rachmat Efendy sebagai Kasubag TU  Lapas Parepare.

Selanjutnya, Amsar Kasi Pengelolaan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar Kasi Perawatan  Lapas Makassar, Nur Alim Syah sebagai Kaur Kepegawaian pada Bapas Makassar.

Asniadi sebagai Kasubsi Penilaian dan Pengklasifikasian pada LPKA Maros, Achmad sebagai Kasubsi Pengelolaan  Rutan Malino, dan Safri sebagai Kaur Keuangan Bapas Makassar.

Selanjutnya, Arman sebagai Kasubsi yantah, Muhiddin Kasubsi Pengelolaan dan Mustabiruddin sebagai Ka. KPR,  pada Rutan Watansoppeng, dan Bagus Ramadian Permana sebagai Ka.KPR pada Rutan Pangkajene. (rls)

You may also like

Leave a Comment