SIMALUNGUN – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga diduga tidak patuh terhadap instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, terkait perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mengendalikan penyebaran Covid 19 mulai 1-14 Juni 2021.
Pasalnya dalam instruksi Gubsu Nomor 188.54/20/INST/2021 salah satu pointnya para bupati dan walikota diminta mencegah kegiatan yang menimbulkan kerumuman dan mobilitas yang berpotensi menyebabkan penularan Covid 19, namun bupati Radiapoh H Sinaga masih saja menggelar rapat-rapat di kantor bupati dengan mengundang banyak orang.
Seperti Rabu (2/6/2021) Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menggelar rapat kordinasi ” Marharoan Bolon” di komplek kantor bupati di Pematang Raya, dengan menghadirkan undangan lebih dari 50 orang.
Padahal seharusnya rapat kordinasi tersebut bisa digelar secara virtual tidak harus tatap muka, apalagi sudah ada instruksi Gubsu yang meminta pembatasan kegiatan mobilitas yang menghadirkan banyak orang di masa pemberlakuan PPKM.
Pihak Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Kominfo, Wasin Sinaga terkait rapat yang digelar bupati di komplek kantor bupati tidak terkesan bertentangan atau tidak peduli dengan instruksi Gubsu terkait perpanjangan penerapan PPKM, mengaku tidak berada di lokasi rapat.
” Saya tidak ada di lokasi rapat bang, tidak hadir saya tadi,” ujar Wasin.
Sedangkan humas Satgas Covid 19 kabupaten Simalungun, Akmal H Siregar yang ditanya terkait rapat yang dilaksanakan mengatakan jika bupati tidak bertentangan dengan instruksi Gubsu dan pelaksanaan rapat tetap mematuhi protokol kesehatan. (rfh)