Home Berita Penanganan COVID-19, 4 Kabupaten/Kota di Kepri Masuk Perpanjangan PPKM Mikro

Penanganan COVID-19, 4 Kabupaten/Kota di Kepri Masuk Perpanjangan PPKM Mikro

by Slyika

BATAM – Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus COVID-19 mulai 6-20 Juli 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

PPKM dilaksanakan pada 43 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali di Indonesia termasuk diantaranya 4 kota/kabupaten di Kepulauan Riau yaitu Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.

Pelaksanaan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Selama PPKM, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan pelaksanaan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, kemudian kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (6/7/21).

Selanjutnya, Harry menjelaskan untuk sektor esensial (bank, apotik dan lainya) bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.

Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 waktu setempat. “Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00,” jelasnya.

Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Sedangkan untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Semua fasilitas publik ditutup sementara, begitupun dengan seluruh kegiatan seni dan budaya. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. “Untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan,” katanya.

Dikatakannya, Polda Kepri bersama unsur TNI mengajak seluruh masyarakat Kepri termasuk seluruh stake holder, para tokoh agama, tokoh masyarakat serta politisi untuk bersama-sama mendukung dan menjalankan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

“Kami sayang kepada masyarakat Kepri, bagi kami keselamatan dan kesehatan masyarakat Kepri adalah yang utama,” pungkasnya. (git)

You may also like

Leave a Comment