Home Berita 58 Penumpang Pesawat Kedapatan Masuk Batam Tanpa Dokumen Hasil PCR

58 Penumpang Pesawat Kedapatan Masuk Batam Tanpa Dokumen Hasil PCR

by Slyika

BATAM – Petugas Pengamanan Bandara Lanud Hang Nadim mengamankan sebanyak 58 penumpang pesawat Citilink QG-957 dari Padang mendarat di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (13/7/21) pukul 18.55 WIB tanpa memiliki dokumen negatif Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari total penumpang sebanyak 113 orang penumpang.

Diketahui tidak memiliki dokumen negatif PCR saat penumpang melalui petugas KKP Batam yang melakukan pemeriksaan e-Hac.

Dari situlah diketahui ke 58 penumpang tidak memiliki dokumen hasil negatif PCR dari Padang.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Setelah ditelusuri dan ada keterangan dari beberapa penumpang, mereka bisa terbang ke Batam dengan memiliki dokumen Antigen yang sudah divalidasi oleh petugas KKP Padang.

Pihak Citilink di Bandara Hang Nadim menjelaskan bahwa SE Wali Kota Nomor 32 tahun 2021 sudah disosialisasikan kepada perwakilan Citilink di Padang bahkan perwakilan Citilink di seluruh Indonesia.

Kemudian saat dikonfirmasi dari pihak KKP di Padang, ternyata mereka masih menggunakan Surat Edaran Satgas COVID-19 nomer 14 tahun 2021 yang menyatakan negative PCR untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu menurut Kadisops Lanud Hang Nadim selaku Dansatgas Covid Bandara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo menyampaikan pemberlakuan SE Wali kota Nomor 32 tahun 2021 itu berlaku tanggal 12 Juli 2021 sejak diterapkan PPKM Darurat di Batam.

SE tersebut telah diumumkan secara nasional bahwa Batam termasuk dalam 17 kota yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara ke Batam.

“Inikan SE Wali Kota Batam No 32 tahun 2021 ini sudah berlaku sejak 12 Juli,” katanya.

Dari kejadian ini, Wardoyo mengambil tindakan tegas kepada 58 penumpang untuk wajib melaksanakan Swab PCR untuk dapat keluar dari bandara dengan mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang. (git)

You may also like

Leave a Comment