PEMATANGSIANTAR – Nekat betul F (21,) warga kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. R ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar saat menunggu pembeli narkoba jenis ganja di sekitar Pos Polisi.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reserse Narkoba ,AKP Kristo Tamba mengatakan, dari penangkapan tersangka F, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan warga Aceh.
“Polisi sebelumnya menerima informasi ada seorang pria berada di sekitar Pos Polisi jalan Sutomo, diduga membawa ganja,” ujar Boy, Jumat (16/7/21).
Informasi yang disampaikan kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan, dan mendapati tersangka F berdiri di depan Pos Polisi jalan Sutomo Pematangsiantar.
“Polisi kemudian menangkap F dan dari tangannya diperoleh barang bukti bungkusan plastik berisi satu bal daun ganja kering,” sebut Boy.
Boy menambahkan, hasil pengembangan polisi menangkap A warga Pematangsintar, D dan A warga Aceh yang merupakan jaringan pengedar narkoba jenis ganja di Pematangsiantar.
” Dari pria A disita sekitar 13 bal daun ganja kering dengan total berat sekitar 13 kilogram, dan barang bukti F disita sekitar 1 kilogram sehingga total seluruhnya lebih kurang 14 kilogram ganja. Sedangkan peran D dan A warga Aceh diduga yang mengantar ke Kota Pematangsiantar,” kata Boy.
Polisi, kata Boy, masih melakukan pengembangan terkait penangkapan jaringan pengedar narkoba jenis ganja yang melibatkan warga Aceh tersebut. (rfh)
