Home Berita Satgas Covid-19 Simalungun Proses Dugaan Pelanggaran PPKM Pesta Meriah Anggota DPRD

Satgas Covid-19 Simalungun Proses Dugaan Pelanggaran PPKM Pesta Meriah Anggota DPRD

by Slyika

SIMALUNGUN – Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 kabupaten Simalungun segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pestayang digelar  anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga di Kecamatan Hutabayu Raja, Sabtu (14/8/21) kemarin.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui pesan whats app (WA)cmengatakan, dugaan pelanggaran PPKM level 3 terkait pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga di Kecamatan Hutabayu Raja, akan ditindaklanjuti Satgas Covid-19 Simalungun.

“Akan ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun,” ujar Nicolas, Minggu (15/8/21).

Sebelumnya, wakil ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun Zonny Waldy yang dikonfirmasi terkait tidak dibubarkannya pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun yang menimbulkan kerumunan massa di Kecamatan Hutabayu Raja, menyalahkan satgas kecamatan karena tidak membubarkan.

“Sudah jelas instruksi bupati Simalungun terkait penegakkan PPKM, soal pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun di Kecamatan Hutabayu Raja tidak dibubarkan itu salah Satgas Covid-19 kecamatan,” ujar Zonny.

Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite meminta penegakkan pelanggaran PPKM dalam penanganan Covid-19 tidak diskriminatif.

“Polisi atau penegak hukum atau Satgas Covid-19 Simalungun jangan diskriminatif menindak pelaku pelanggaran PPKM di tengah pandemi karena anggota DPRD Simalungun didiamkan, jika masyarakat kecil ditindak dan dibubarkan pestanya,” ujar Sihite. (rfh)

You may also like

Leave a Comment