Home Berita Peristiwa Kekerasan yang Dialami Jamaah Ahmadiyah Dinilai Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Peristiwa Kekerasan yang Dialami Jamaah Ahmadiyah Dinilai Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia

by Slyika

JAKARTA – Menindaklanjuti situasi dan kondisi yang berkembang di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menegaskan bahwa peristiwa kekerasan yang dialami oleh Jamaah Ahmadiyah merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukum.

Termasuk di dalamnya adalah pelarangan beribadah sampai perusakan masjid dan harta benda lainnya adalah bentuk pelanggaran HAM.

“Untuk itu, Komnas HAM telah meminta pihak Kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik, namun faktanya kekerasan masih terjadi hingga saat ini,” tutur Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, M. Choirul Anam, Jumat, (3/9/21).

Oleh karenanya, untuk memastikan tidak meluasnya peristiwa kekerasan yang terjadi, Komnas HAM meminta Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat untuk turun tangan dengan maksimal. Di samping memastikan kekerasan tidak menyebar luas, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama harus ditegakkan.

Penting dalam kondisi saat ini, kata Anam, jaminan tidak ada kekerasan lagi dan penegakan hukum segera dijalankan.

Selain itu, mekanisme cooling system Kepolisian harus dijalankan, serta mencegah upaya siar kebencian dan tindakan provokatif lainnya. Komnas HAM, kata dia, juga meminta semua pihak, khususnya pemerintah daerah untuk mengambil langkah memastikan peristiwa kekerasan tidak terjadi lagi. (abd)

 

 

You may also like

Leave a Comment