Home Berita PWMOI: DK PWI Pusat Dinilai Tak Adil Sikapi Saksi Korupsi Oknum PWI Pusat Soal Dana Rp2,9 Miliar

PWMOI: DK PWI Pusat Dinilai Tak Adil Sikapi Saksi Korupsi Oknum PWI Pusat Soal Dana Rp2,9 Miliar

by Slyika

JAKARTA — Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) menilai sanksi Dewan Kehormatan (DK) PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)soal korupsi dana hibah BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp2,9 miliar yang dilakukan Ketua PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun cs tidak adil dan terkesan masuk angın.

“Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, kita nilai tidak adil. Tidak independen dan terkesan masuk angin atau tidak berani mengambil tindakan tegas,” tegas Ketua Umum PWMOI HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.

“Sanksi setengah hati yang menciderai prinsip transparansi dan keadilan,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui publik, organisasi wartawan tertua di Indonesia PWI Pusat telah terjadi tindak penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power) penggunaan dana hibah Kementerian BUMN untuk UKW dari total Rp6 miliar diduga dikorupsi oleh empat oknum PWI Pusat senilai Rp2,9 miliar.

Kemudian tanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan menerbitkan surat keputusan terhadap empat oknum PW Pusat tersebut yaitu Ketua, Hendri Ch.Bangun, Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabebdum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh. Hendri Ch. Bangun diberi peringatan keras, sementara tiga orang lainnya diberhentikan.

“Bagaimana mungkin ketua diberi peringatan keras, sementara sekjen dan lainnya diberhentikan,” tegas Jusuf yang juga penggiat anti korupsi itu.

“Ini yang PWMOI sebut Sasongko Tedjo tidak adil dan cermat dalam memberikan sanksi terhadap para pelaku korupsi,” lanjutnya.

Menurut Jusuf Rizal dari kronologis, master mind (Otak) dari peristiwa korupsi ini dilakukan Ketua PWI Pusat.

Ada cash back, ada komisi, ada pengeluaran uang (penandatanganan Cheque) yang di luar prosedur, dan lainnya itu dimulai dari keputusan Ketua PWI Pusat Hendri Ch. Bangun.

Jika tidak ada persetujuan dari Ketua PWI Pusat, tidak mungkin sekjen, wabendum dan direktur UKM berani bertindak melanggar ketentuan dan korupsi.

“Mereka itu ibarat pepatah, tali rapia tali sepatu, sesama mafia musti bersatu. Telah terjadi persekongkolan jahat mengkorupsi dana hibah BUMN itu,” tuturnya.

Semestinya, kata dia, Hendri Ch. Bangun sebagai Ketua PWI Pusat yang harus lebih dulu diberhentikan Dewan Kehormatan.

Bukan sanksi keras, sebab tiga orang lain adalah pelaksana yang menjalankan kebijakan Ketua PWI Pusat yang salah. Melanggar ketentuan konstitusi organisasi PWI.

Karena itu, masyarakat, wartawan dan PWMOI mendesak Dewan Kehormatan PWI Pusat mengoreksi kebijakan pemberian sanksi.

Sebab yang dilakukan empat oknum PWI Pusat tersebut adalah peristiwa kriminal, bukan pelanggaran etik atau konstitusi organisasi PWI biasa

“Jika melihat aspek pelanggarannya Sekjen Sayid Iskandarsyah telah mengembalikan dana yang dikorup Rp540 juta. Sedang Hendri Cb.Bangun Rp1,771 milyar belum,” tegas Jusuf Rizal yang juga pendiri dan sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

“Artinya dari segi jumlah dan pelanggaran lebih berat yang dilakukan Ketua PWI Pusat,” lanjutnya.

Terkait perkembangan laporan tentang penyalahgunaan wewenang empat oknum yang telah dilaporkan Wartawan Edison maupun LSM LIRA dan PWMOI, menurut Jusuf Rizal tetap dilanjutkan dan diproses Bareskrim Mabes Polri.

Pihak Bareskrim sedang menelaah aspek pelanggaran hukumnya, apakah ada tipikor atau hanya penggelapan.

Berbagai pihak yang mau ikut melaporkan dipersilahkan membuat laporan ke Bareskrim.

Semua laporan akan dijadikan satu dalam satu penanganan dari laporan pertama.

Saat ini sedang dilakukan pengumpulan barang bukti dan berbagai saksi untuk dimintai informasi dengan tenggang waktu penanganan paling lama 30 hari.

You may also like

Leave a Comment