Home Berita 18.125 CPNS Kanwil Kemenkumham Sulsel Segera Ikuti Tahapan SKD, Berikut Jadwalnya

18.125 CPNS Kanwil Kemenkumham Sulsel Segera Ikuti Tahapan SKD, Berikut Jadwalnya

by Slyika

MAKASSAR – Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Sirajuddin menyampaikan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah Sulsel akan diikuti 18.125 peserta.

Adapun rinciannya terdiri dari 16.332 SLTA dan 1.793 non SLTA yang telah melewati tahapan seleksi administrasi.

Menurut Sirajuddin, dalam pelaksanaan SKD, Kemenkumham bekerjasama dengan BKN menggunakan sistem Computer Assited Test yang skornya dapat dipantau secara real time oleh keluarga peserta melalui fasilitas yang disiapkan oleh panitia.

“Jadi para peserta diminta untuk dapat bekerja melalui kemampuan sendiri, tidak mempercayai jika ada orang yang menjanjikan kelulusan dan jangan menggunakan jasa joki. Panitia telah mengantisipasi seluruh kemungkinan yang dapat dimasuki oleh Joki,” terangnya.

Sirajuddin menambahkan, saat ini jadwal SKD Kanwil Sulsel sudah dapat diunduh melalui laman cpns.kemenkumham.go.id atau dapat mengklik link berikut.
https://cpns.kemenkumham.go.id/assets/upload2021/skd/jadwal/Jadwal%20SKD%20Propinsi%20Sulawesi%20Selatan.pdf

“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi pada pengumuman dan Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan,” kata Sirajuddin.

Kepala Bagian Umum Basir mengatakan, pelaksanaan SKD menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sesuai pengumuman, peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi.

Selanjutnya, peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/nonreaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian.

Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone).

Kemudian disertai lampiran bukti kartu peserta ujian, surat keterangan dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Terakhir, Basir menyampaikan, peserta dan masyarakat dapat turut mengawasi jalannya seleksi CPNS Kemenkumham dengan memberikan laporan pengaduan melalui aplikasi SIAP KUMHAM yang bisa diunduh melalui PlayStore ataupun melalui nomor pengaduan Kanwil Kemenkumham Sulsel 082196735747. (mirza)

You may also like

Leave a Comment