SIMALUNGUN – Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik mengatakan, jika SK nomor 188.45/8125/1.1.3-2021 tanggal 10 April 2021 tidak dicabut Bupati Radiapoh dikhawatirkan akan dijadikan acuan untuk mengusulkan anggaran gaji 3 tenaga ahli dan fasilitas lainnya diusulkan pada APBD TA 2022.
“Terkait gaji tenaga ahli Bupati Radiapoh, sampai kapanpun raksi Nasdem DPRD Simalungun tidak akan menyetujuinya dialokasikan di APBD. Karena itu supaya tidak dijadikan acuan untuk mengusulkan gajinya di APBD TA 2022 nanti,” ujar Bernhard, Jumat (1/10/21)
Bernhard menambahkan, fraksi Nasdem dalam pendapat akhirnya pada pengesahan Perubahan APBD TA 2021, juga sudah meminta secara resmi pencabutan SK pengangkatan tenaga ahli bupati.
Politisi yang dikenal vokal itu mengatakan, dari informasi yang diperolehnya gaji tenaga ahli bupati akan dibayarkan dengan uang pribadi bupati.
“Walaupun gaji tenaga ahli bupati dibayarkan dengan uang pribadi Bupati Radiapoh, SK pengangkatannya harus dicabut sehingga tidak merusak struktur organisasi perangkat daerah,” ujar Bernhard.
Dikonfirmasi terpisah, sebelumnya bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga melalui Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Orta) Setda Pemkab Simalungun Ronald Tambun, mengakui jika di dalam organisasi perangkat daerah jabatan staf khusus tidak masuk dalam struktur.
“Tidak ada jabatan staf khusus dalam struktur organisasi perangkat daerah, yang ada itu staf ahli,” ujar Ronald. (rfh)
