PALEMBANG – Sekretaris Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah II Nuril Furkan mengungkapkan, Program Magister Tehnik Sipil Universitas Bina Darma (UBD) Palembang masih menunggu perpanjangan akreditasi.
“Program Magister Tehnik Sipil Bina Darma saat ini dalam proses perpanjangan akreditasi. Dan ini sudah mereka ajukan ke kementerian dalam hal ini Direktorat Pendidikan Tinggi,” ujar Nuril Furkan kepada beritaind.com, Rabu (27/10/21).
Menurut Nuril, proses perpanjangan memang memakan waktu cukup panjang karena ada beberapa persyaratan admintrasi yang harus dipenuhi oleh universitas.
“Kita selalu mengingatkan perguruan tinggi agar tidak lalai dalam mengurus proses perpanjangan akreditasi sehingga tidak menimbulkan persoalan akan datang,” jelasnya.
Nuril menjuturkan, dalam L2DIKTI Wilayah II terdapat lebih kurang 205 perguruan tinggi, dan pihaknya selalu mengimbau agar proses perpanjangan akreditasi jangan sampai dilalaikan.
“Kita harapkan setiap perguruan tinggi sebelum 6 bulan berakhir masa akreditasi berakhir sudah melakukan perpanjangan ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi di Jakarta,” jelas Nuril.
Dijelaskannya, untuk melakukan akreditasi telah diaturan dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) nomor 1 tahun 2020.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme persyaratan dan tahapan proses akreditasi, diantaranya yaitu evaluasi dan data penyelenggaraan mutu perguruan tinggi dan prodinya, peningkatan peringkat akreditasi berdasarkan data evaluasi serta pemenuhan mutu perguruan tinggi dan prodi.
“Untuk perguruan tinggi baru mendapat izin pembukaan prodi baru diberi waktu dua tahun untuk mengajukan borang akreditasi penuh maka sebelum masa habis dua tahun perguruan tinggi harus mengajukan usulan untuk mendapat akreditasi penuh,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam aturan tersebut juga diungkapkan aturan bahwa prodi dan perguruan tinggi terhitung tanggal 28 Januari 2020, sudah memenuhi persyaratan akreditasi menimum dan sudah mengusulkan akreditasi asi melalui SAPTO (Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online) tetapi tetap belum memperoleh keputusan peringkat.
“Untuk mendapatkan keputusan Peringkat tersebut ditetapkan oleh BAN PT, selama menunggu keputusan peringkat ini tidak bisa dibatalkan,” jelasnya. (noverta)
