Home Berita Jika Tak Independen, Majelis Hakim Persidangan Gugatan Kadin Bisa Dilaporkan ke MA dan KY

Jika Tak Independen, Majelis Hakim Persidangan Gugatan Kadin Bisa Dilaporkan ke MA dan KY

by Slyika

BERITAIND.COM, JAKARTA – Hakim yang dinilai tidak independen memutus perkara bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung atau ke Komisi Yudisial.

Vonis hakim tidak independen biasanya terjadi karena ada intervensi pihak lain.

Pendapat itu disampaikan Komisi Pengawas DPN Peradi Pusat DR Azas Tigor Nainggolan kepada media ini di Jakarta.

Menurut Tigor, laporan ke Pengawas Hakim di MA harus dilengkapi berkas berkas pendukung dugaan pelanggaran perilaku, administratif, maupun teknis peradilan.

Dalam kasus kadin, Tigor mengatakan, dari berbagai media yang dia baca, Tigor menyimpulkan  gugatan di PN Jaksel yang diajukan kadin Garut dan Indramayu sangat jelas bahwa Musprov Bogor cacat hukum.

Jika kemudian terjadi intervensi sehingga hakim memvonis dengan tidak adil, jika buktinya kuat, laporkan saja ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Dualisme Pengurus

Sementara itu, kuasa penggugat melakukan tahapan atau prosedur naik banding, kita tunggu hasil laporan ke MA dan Komisi Yudisial.

“Biasanya hakim nakal itu dibuang ke daerah yang kering kerontang, ” tegas Tigor.

Diberitakan sebelumnya sengketa Kadin Jabar ini berawal adanya dualisme kepengurusan Kadin Jabar.

Dualisme ini terjadi akibat adanya dua kegiatan dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.

Dalam Muprov Bandung. Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar.

Sedangkan pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar. Karena dianggap menabrak aturan organisasi akhirnya digugat ke pengadilan.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.

You may also like

Leave a Comment