PEMATANGSIANTAR – Baru dua hari dilantik Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Pematangsiantar Iptu Rudi Panjaitan dan anggotanya membongkar peredaran narkoba yang disembunyikan dalam kotak handphone (HP).
Rudi didampingi Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya mengatakan, polisi menangkap seorang pria berinisial DBH (29) warga Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat dari kediamannya berikut 8 paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan dalam kotak handphone.
“Pria DBH diduga pengedar, dan dari informasi masyarakat sudah sering memperjual belikan narkoba”, ujar Rudi, kepada beritaind, Kamis (18/11/21).
Saat polisi mengggrebek tempat DBH berada, berusaha membuang kotak handpohne dari jendela, namun polisi melihatnya.
“Kami (Polisi) kemudian meminta DBH mengambil benda yang dibuangnya. Saat diperiksa di dalam kotak handphone ditemukan 2 paket narkoba dengan berat kotor 2,43 gram sabu-sabu dan 6 paket kecil dengan total berta 1,03 gram,” sebut Rudi.
Barang bukti lainnya yang ditemukan polisi dari lokasi penggrebekan yakni timbangan digital dan satu unit handphone. (ricky fh)
DBH, terduga pengedar narkoba yang diamankan di Mapolres Pematangsiantar. Foto/Ist