JAKARTA – Bareskrim Polri meringkus empat tersangka berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba Aceh, Medan hingga ke Jakarta jenis ganja seberat 224,4 kilogram.
“Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg yang dibawa dengan menggunalan kendaraan Kijang Innova,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Jayadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/21).
Adapun dalam pengungkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan tiga kurir berinisial SP (24), RN (21) dan IH (21) di kawasan Palembang, Sumsel. Dan satu tersangka berinisial SD (41) yang selaku pengendali jaringan tersebut.
“Sehingga total tersangka yang kita amankan empat orang, tiga orang di TKP Sumatera Selatan, dan kemudian satu orang di Medan,” katanya.
Jayadi mengatakan bahwa kepolisian masih memburu dua buronan yang dipercaya penyidik berperan penting dalam jaringan tersebut.
Salah satunya, merupakan penyedia barang haram tersebut untuk diedarkan oleh tersangka lain.
Ia mengungkapkan, polisi mulai mengendus jaringan itu usai mendapat informasi terkait pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Aceh ke Jakarta melalui jalur lintas timur Sumatera Timur, memakai mobil pribadi.
“Kemudian para penyidik melakukan pendalaman, dari pendalaman kemudian memperoleh informasi terupdate bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta,” ujar Jayadi.
Penyidik kemudian meringkus tiga tersangka SP (24), RN (21) dan IH (21) yang merupakan kurir ketika memasuki Palembang. Dari penangkapan itu didapatlah sebanyak 224,4 kg yang diketahui turut dikendalikan dari pihak luar.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dari tiga tersangka hingga diketahui informasi bahwa Ganja itu berasal dari Aceh.
“Dari Aceh kemudian berkembang, kalau ganja ini dikendalikan dari Sumatera Utara, yakni di Medan (ditangkap satu tersangka SD),” ucap dia.
Para tersangka kemudia dipersangkakan dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahum 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar – Rp10 miliar maksimal.
Subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta – Rp8 miliar maksimal. (subhans)