BERITAIND.COM : PALEMBANG,- Pengacara muda Joni Yap SH MH menganggap bahwa sosok seorang seorang advokat bukan hanya sekedar pendampingan klien di persidangan. Tetapi jauh dari itubahwa seorang advokat merupakan profesi yang mulia dan sangat penting dalam penegakan hukum, sehingga tidak heran kalau disebut sebagai pengawal konstitusi.

Menurut Joni Yap bahwa seorang advokat harus berani menyuarakan kebenaran dan keadilan dalam mendampingi kliennya. Serta harus juga berani mengakui kesalahan jika memang itu bertentang dengan hukum berlaku.
“Dalam Undang-Undang juga sudah mengatur setiap orang yang tersangkut berhak mendapat bantuan hukum dari advokat, sehingga advokat jangan menolak untuk memberikan bantuan termasuk kepada rakyat kecil untuk memperoleh keadilan,” ujar Joni Yap.
Joni Yap juga mengatakan sosok Advokat juga harus mengutamakan kejujuran diatas kepentingan materi dan tekanan internal.
“Advokat selain memiliki pemahaman hukum yang mendalam dalam membela kliennya, advokat juga harus bebas dari pengaruh intervensi dan juga bebas dari ancaman pihak lain dalam membela klien,” jelas Joni
Joni Yap yang bernaung dilembaga organisasi Advokat Ferari ini, Advokat selain sebagai penegak hukum juga senantiasa berpegang pada pejuangan prinsip keadilan untuk meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan.
“Advokat senantiasa tidak mencemari identitas profesi sebagai pembela dengan hal-hal bernuansa politis, uang dan kesenangan sesaat yang justru akan menghancurkan nama dan korps advokat pada umumnya,” tegas Joni.
