PALEMBANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang sangat menyayangkan atas terjadinya kekerasan seksual (pelecehan seksual) terhadap beberapa mahasiswi di Salah satu Perguruan Tinggi di Sumatera Selatan oleh oknum Dosen. Apalagi dengan modus memberikan jaminan nilai tinggi, mempermudahkan proses administrasi kampus dan mempermudah proses penyelesaian tugas akhir (skripsi).
Direktur LBH Palembang Juardan Gultom mengatakan, dosen atau pendidik yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi mahasiswa dan mahasiswinya dalam proses pengembangan diri.
Dikatakannya, tujuan dari pendidik itu untuk mencerdaskan dan membentuk karakter penerus bangsa yang bermoral sesuai norma yang ada dan sebagai panutan atau role mode bagi setiap mahasiswa dan mahasiswi.
“Dengan adanya kejadian ini tentu saja telah mencoreng dunia pendidikan lantaran perilaku oknum pendidik yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurutnya kasus serupa seperti ini sering terjadi di lembaga pendidikan namun tidak banyak korban mau melapor. Alasannya beragam, diantaranya posisi relasi kuasa yang tidak seimbang antara korban dan pelaku, proses dan birokrasi hukum yang panjang dan berat, tekanan sosial atas nama menjaga nama baik institusi, keluarga dan diri sendiri, adanya stigma negatif di masyarakat bagi korban kekerasan seksual serta masih kuatnya “victim blaming“ kepada korban yang berani melaporkan kasusnya.
Juardan menjelaskan, berbicara kasus yang dialami oleh beberapa Mahasiswi Unsri pada beberapa bulan terakhir, LBH Palembang juga sangat menyayangkan bahwa pihak kampus UNSRI justru melakukan intimidasi terhadap korban yang berani melaporkan kasus ini dan terkesan melindungi pelaku yang merupakan tenaga pendidik.
“Bagi kami, pihak UNSRI seperti tidak memiliki itikad baik untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan terbuka dan sangat menyesalkankan karena sampai saat ini belum ada klarifikasi dan statement dari pihak Universitas,” jelasnya.
Maka, dalam hat ini LBH Palembang menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan manapun
2. Mengecam segala bentuk ketidakadilan, diskriminatif dan sikap-sikap intimidatif kepada korban yang berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami
3. Meminta pihak rektorat UNSRI untuk menyatakan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas kepada pelaku kekerasan seksual berupa pencopotan jabatan serta me- nonaktifkan pelaku mengingat proses hukum yang sedang berjalan.
4. Mendorong korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan manapun untuk berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran atas kasus kekerasan yang dialami.
5. Mendukung semua upaya pengungkapan kasus kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan kampus UNSRI maupun lembaga pendidikan manapun.
6. Mendorong pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku
7. Mengajak para jurnalis dan media untuk tidak terlalu mengekpos korban dan tetap kooperatif dalam pemberitaan dan pengambilan gambar korban untuk menghindari dampak psikologis yang lebih besar bagi korban.
“Ini sebagai sikap dan tanggung jawab LBH Palembang kepada publik serta sebagai komitmen LBH Palembang untuk mewujudkan suatu system masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan social yang adil dan beradab / berperikemanusiaan secara demokratis (A just, humane and democratic socio- legal system),” tandas Juardan. (noverta)