Home Berita Penyuap Bupati Muba Diminta Deposit untuk Dapatkan Proyek

Penyuap Bupati Muba Diminta Deposit untuk Dapatkan Proyek

by Slyika

PALEMBANG – Sidang dengan kasus dugaan suap Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin terus bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Dalam sidang dengan terdakwa pengusaha penyuap, Suhandy, dihadirkan sejumlah saksi.

Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum terdakwa Suhandy mengatakan, bahwa dalam perkara tersebut kliennya disebut seolah memberikan janji pada pihak pegawai negeri agar mendapatkan proyek.

Namun, lanjut Titis, dalam fakta di persidangan mengungkapkan adanya uang deposit di tahun 2020 yang diberikan pada Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Umari.

“Jelas sekali bahwa klien kami yakni Suhandy ini tidak ada kaitannya langsung dengan Bupati Muba. Terkait proyek klien kami ini, hubungannya hanya pada Herman Mayori dan Edy Umari,” ujar Titis usai persidangan, Jumat (29/1/22).

Titis mengungkapkan, bahwa tersangka Herman Mayori dan Edy Umari menjanjikan pada terdakwa Suhandy akan memenangkan proyek di PUPR dengan alasan atau modus meminjam uang.

“Untuk memenangkan proyek di Dinas PUPR, Herman Mayori memerintahkan Suhandy untuk deposit uang terlebih dahulu. Yang mana deposit tersebut telah diselesaikan oleh Suhandy di bulan Maret 2020. Sedangkan klien kami itu baru dikenalkan ke Bupati Muba di Januari 2021,” ungkap Titis. (deansyah)

You may also like

Leave a Comment