Home Berita Pengamat: Sektor Pariwisata di Kepulauan Riau Segera Bangkit

Pengamat: Sektor Pariwisata di Kepulauan Riau Segera Bangkit

by Slyika

JAKARTA – Dodi Karnida, pemerhati keimigrasian mengungkapkan, sektor pariwisata di Kepulauan Riau dalam waktu dekat segera bangkit seperti halnya di Bali karena jajaran imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan ekonomi masyarakat telah menerbitkan inovasi kebijakan untuk menggairahkan dunia pariwisata di Kawasan Batam dan Bintan.

Keterangan Dodi itu didasarkan pada Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 tanggal 21 Maret 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang akan diberlakukan yaitu pada hari ini, Selasa tanggal 22 Maret 2022 mulai pkl.00.00 WIB.

“Dalam surat edaran Nomor 0533 ini dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki visa kunjungan khusus wisata selama 14 (empat belas) hari bagi para warga negara 1. Brunei Darussalam 2.Filipina 3.Kamboja 4.Laos 5.Malaysia 6.Myanmar 7.Singapura 8. Thailand dan 9. Vietnam yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Batam dan Bintan,” papar Dodi yang mengakhiri masa tugas sebagai Kepala Divisi Keimigrasian Sulsel pada Desember 2021 melalui keterangan tertulisnya kepada beritaind.com, Selasa (22/3/22).

Dia menuturkan, fasilitas bebas visa 14 (empat belas) hari dan bebas biaya ini tidak dapat diperpanjang.

Masih bagi Kawasan Batam dan Bintan, kata dia, dalam Surat Edaran Nomor 0533 itu diatur juga bahwa turis dari 25 (dua puluh lima) negara bisa medapatkan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Khusus Wisata selama 30 hari jika mereka datang melalui pintu masuk internasional di Batam dan Bintan.

“Kepada para turis itu, juga diberi kesempatan untuk memperpanjang izin tinggalnya sebanyak satu kali yaitu selama 30 (tiga puluh) hari,” jelas Dodi.

Turis dari 25 (dua puluh lima) negara tersebut meliputi warga negara yang selama ini dominan dalam berwisata antara lain warga negara Amerika, Arab Saudi, Jepang, Jerman, Kanada, Perancis dan Tiongkok.

Sedangkan turis dominan lain yang berasal dari Rusia dan Ukrania yang sedang berperang tidak bisa mendapatkan fasilitas VKSK Khusus Wisata maupun fasilitas BVK Khusus Wisata dimaksud.

Dodi menambahkan, persyaratan untuk mendapatkan BVK Khusus Wisata maupun VKSK Khusus Wisata itu para calon turis itu harus memiliki paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan. Kemudian bukti konfirmasi akomodasi dan bukti sebagai permanent resident Singapura.

“Untuk para calon turis yang akan menggunakan fasilitas VKSK Khusus Wisata akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenin Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM yaitu sebesar RP. 500.000 dan dibayarkan di Bank persepsi yang terdapat di Tempat Pemeriksaan Imigasi/pintu masuk internasional,” papar Dodi. (subhans)

You may also like

Leave a Comment