PEMATANGSIANTAR – Lima pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu.
Dua dari lima yang ditangkap selama 5 hari, ada yang sempat berupaya melarikan diri dan seorang sedang santai duduk di teras rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan mengatakan, dari kelimanya polisi menyita barang bukti lebih kurang 2 gram sabu dan 21 paket kecil ganja kering siap edar.
Tersangka CSH (34), warga Kecamatan Siantar Marihat sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap di jalan Tarutung ketika menunggu pembeli.
“Dari tersangka CSH polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat 1,93 gram yang disembunyikan dalam kotak handphone di tas sandangnya,” ujar Rudi, Rabu (27/7/22).
Kemudian polisi menangkap 2 pria berinisial I (28) warga Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan DKW (29) warga Kecamatan Siantar Utara atas kepemilikan satu paket sabu seberat 0,20 gram.
“Keduanya ditangkap di jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan. Tersangka DKW sempat kabur namun akhirnya tertangkap juga,” ujar Rudi.
Dua lagi tersangka yaitu CHS (27) warga Kecamatan Siantar Sitalasasi ditangkap saat duduk santai di teras salah satu rumah di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur.
Polisi sebelumnya menerima informasi tersangka merupakan pengedar narkoba jenis ganja.
Dari lemari di rumahnya, polisi menemukan 20 bungkus kecil daun ganja kering siap edar dengan berat kotor 20, 20 gram.
Saat polisi melakukan penggeledahan datang seorang pria berinisial RAB (21) warga jalan Ahmad Yani ikut diamankan polisi.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket ganja dengan berat 1, 01 gram. Untuk proses hukum lebih lanjut kelima tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar. (ricky fh)
