Home Berita Kolaborasi Kunci Peningkatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana

Kolaborasi Kunci Peningkatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana

by Slyika

PONTIANAK – Pemenuhan hak anak korban tindak pidana tidak bisa dilakukan sporadis, apalagi hanya membebankannya kepada aparat penegak hukum (APH).

Kolaborasi menjadi kunci dalam meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak mereka, termasuk restitusi.

Demikian salah satu catatan dalam pertemuan Forum Koordinasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Penegak Hukum terkait Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diselenggarakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (28/7/22).

Pertemuan dihadiri para penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) di jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar), dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Barat, serta perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Bertindak sebagai pemantik diskusi yaitu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah dan Perencana Ahli Muda Kemen PPPA Didiek Santoso.

Kegiatan ini terselenggara sebagai tindak lanjut kerja sama tiga pihak, yaitu Kemen PPPA, LPSK dan KPAI.

Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mengatakan, pemahaman penyidik maupun penuntut terhadap hak atas restitusi bagi anak korban terus meningkat.

Tahun ini, LPSK sudah banyak melakukan perhitungan kerugian anak korban untuk dimasukkan ke dalam tuntutan.

Bahkan, lanjut Livia, Pasal 31 Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai jaminan restitusi dengan izin pengadilan.

Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menambahkan, arah penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak tidak lagi berorientasi pada pemberatan hukuman terhadap pelaku, melainkan orientasinya lebih kepada bagaimana mengembalikan hak anak.

“Bagaimana anak korban lebih terlindungi dan hak-haknya untuk tumbuh kembang setelah didera kejahatan lebih terjamin. Restitusi menjadi alat ukur,” tegas Ai.

Diskusi yang berlangsung dari pagi hingga sore hari itu mendapatkan antusiasme tinggi para penyidik PPA dari jajaran polres dan polda di Kalbar.

Sebetulnya, menurut mereka, restitusi bukan hal baru, namun untuk wilayah Kalbar sendiri, belum banyak tuntutan restitusi yang diajukan.

Para peserta berharap setelah mendapatkan tambahan informasi seputar restitusi yang disampaikan dalam forum komunikasi tersebut, hak anak korban terhadap restitusi bisa dilaksnakan. (rel)

You may also like

Leave a Comment