SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun diganjar penghargaan peringkat pertama dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadian Restoratif Justice (RJ) dari Jaksa Agung RI.
Kepala Kejari Simalungun Bobbi Sandri, SH.MH mengatakan, penilaian kinerja oleh Jaksa Agung dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 62.
Bobbi mengatakan, prestasi yang diraih Kejari Simalungun menjadi motivasi pihaknya dan jajaran untuk semakin meningkatkan kinerja serta pelayanan hukum terhadap masyarakat.
“Terima kasih atas penghargaan bapak Jaksa Agung, tentunya sangat besar artinya bagi Kejari Simalungun dan jajaran untuk semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Bobbi didampingi Kepala Seksi Intelijen Asor Olodaiv DB Siagian SH, Rabu (10/8/22).
Namun, dia menghimbau masyarakat tidak menjadikan penerapan RJ mengulangi perbuatan tindak pidana, atau lepas dari tuntutan hukum.
Menurutnya, banyak masyarakat yang salah menafsirkan, terkait penerapa RJ terhadap pelaku tindak pidana umum dan sebagian besar dalam kasus pencurian.
“Penerapan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian tidak melebihi Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban,” sebut Bobbi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun Asor Olodaiv DB Siagian menambahkan, penilaian yang dilakukan tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Umum 7 Juli 2022 lalu.
Hingga saat ini, jelas dia, Kejari Simalungun sudah menerapkan 13 RJ dalam tindak pidana umum. (ricky fh)
