Jatanras Polda Sumsel Ringkus Komplotan Bobol Rumah Menggunakan Mobil

PALEMBANG – Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel meringkus tiga pelaku pembobolan rumah warga dengan menggunakan mobil Honda Brio yang videonya viral lantaran beraksi pada siang hari di Jalan Punai II, Lorong Khotib, Gang Buntu, RT 26, RW 07, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Senin (8/8/22) lalu.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan, bahwa mobil Honda Brio nopol BG 1708 UN yang digunakan pelaku merupakan kendaraan rental atau yang disewa para pelaku.

“Mobil yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pembobolan rumah warga itu ternyata mobil rental, yang disewa mereka untuk membawa barang-barang hasil curian,” ujar Kompol Agus, Jumat (19/8/22).

Sementara itu, Kanit V Jatanras Polda Sumsel, AKP Ikang Ade Putra mengatakan, ketiga pelaku tersebut yakni Zakki (26), Erick (26) dan Ronal (34).

Ketiganya merupakan warga Jalan DI Panjaitan Lorong Masjid Jamik, RT 018, RW 006, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.

“Mobil yang dipakai itu memang sengaja disewa untuk digunakan pelaku berkeliling mencari rumah kosong yang menjadi target mereka. Dan saat melihat rumah korban, para pelaku masuk dan merusak pintu rumah menggunakan kunci roda dan obeng,” jelasnya.

Dalam aksinya, tersangka Erick dan Zakki masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban berupa sepeda lipat, kamera canon, beberapa handphone, laptop, Playstasion III, tas hingga dompet.

Sedangkan tersangka Ronal menunggu di dalam mobil sebagai sopir.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Ronal mengatakan, mobil tersebut disewanya dari tetangga yang biasa menyewakan mobil untuk jalan dengan kekasihnya.

“Awalnya saya sewa mobil tersebut untuk pergi dengan pacar saya, dan saya sudah biasa sewa mobil tersebut,” ujarnya.

Menurut Ronal, niat mencurinya timbul ketika melihat rumah warga dalam kondisi kosong.

“Awalnya kami tidak ada niat untuk mencuri, tapi saat kami melewati rumah tersebut dalam keadaan kosong kami pun nekat,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara. (deansyah)

Related posts

Dugaan Rasisme di EPA, Erick Thohir Minta I-League dan Klub Liga Tegakkan Sikap Saling Hargai dan Empati

Bintang Akbar Jadi Flagbearer Tim Indonesia di Opening Ceremony Asian Beach Games 2026

Peluncuran 100 CTFP Happiness Golden Hope di Tengah Tanah Bergerak, 6 Kartini Bantargadung Hadirkan Harapan