PEMATANG SIANTAR – Masalah mutasi pejabat di Pemko Pematang Siantar yang dilaporkan 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawain Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga tidak sesuai ketentuan dan peraturan memasuki babak baru.
Diperoleh informasi, Rabu (30/11/22), BKN usai meminta klarifikasi Wali Kota Pematang Siantar dua pekan lalu, meminta bukti laporan hasil pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin para ASN yang dimutasi dengan penurunan jabatan dan dinonjobkan kepada Pemko Pematang Siantar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematang Siantar Timbul Simanjuntak yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) membenarkan adanya permintaan BKN tersebut.
“Iya melalui inspektorat,” ujar Timbul singkat membalas WA saat ditanya apakah benar BKN meminta Pemko Pematang Siantar melengkapi bukti laporan hasil pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin pada sejumlah ASN yang didemosi pada mutasi September 2022 lalu.
Dihubungi terpisah, salah seorang ASN yang melaporkan dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani, pada 2 September 2022 lalu mengakui sudah dimintai klarifikasi oleh inspektorat.
“Benar sudah dimintai klarifikasi oleh Inspektorat Pemko Pematang Siantar terkait laporan kami ke BKN dan KASN. Namun, bukan karena melakukan kesalahan atau pelangggaran dalam jabatan ataupun melaksanakan tugas diperiksa,” sebut ASN yang dinonjobkan akibat mutasi tersebut. (ricky fh)
