Home Berita Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol

Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol

by Slyika

PALEMBANG – Pete Subur (48), buronan kasus korupsi pembebasan lahan jalan tol diringkus Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Moch Radyan mengatakan, bahwa Pete Subur terjerat kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang merugikan negara Rp5 miliar.

“Tersangka diringkus tim Pidsus Kejati Sumsel yang dibantu Polres OKI saat berada di kediamannya di Desa Pedamaran Kabupaten OKI tadi malam,” ujar Radyan, Selasa (10/1/2023).

Setelah diringkus di kediamannya, lanjut Radyan, tersangka kemudian dibawa penyidik Pidsus ke kantor Kejati Sumsel pada pukul 22.30 WIB dengan menggunakan mobil.

“Selain kasus korupsi, tersangka Pete Subur juga pernah berstatus terpidana kasus narkoba dan ditahan di lapas Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI.

Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka Ansilah (47) masih (DPO), Pete Subur (48) dan almarhum Amacik, mantan Kepala Desa Srinanti OKI.

“Untuk tersangka Ansilah diharapkan agar segera menyerahkan diri kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel,” jelasnya.

Repostase: Deansyah

 

You may also like

Leave a Comment