Home Berita Kuasa Hukum PT LBL Ragukan Niat Baik Investor Asing KCIC Belum Lunasi Pembayaran

Kuasa Hukum PT LBL Ragukan Niat Baik Investor Asing KCIC Belum Lunasi Pembayaran

by Slyika

JAKARTA – Herbert HM Sihotang selaku kuasa hukum PT Lintas Banyu Lestari, kontraktor pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung mengaku kecewa.

Dia kecewa dengan pembatalan hubungan kerjasama dalam pengadaan besi beton yang telah dituangkan dalam kontrak No. HSRCC.PT.SHCL/SE2/WS/PC/183-2019, tanggal 16 Oktober 2019 antara Yulanni (PT Lintas Banyu Lestari).

Selanjutnya disebut Klien dengan Mr. Zhou Choode mewakili High Speed Railway Contractor Consortium Project Team Sinohydro Section 2.

Selanjutnya disebut kontraktor, yang pada intinya untuk pembangunan jalur Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung dan atau lainnya.

Herbert menuturkan, dalam sistem pembayaran dengan tempo 90 (sembilan puluh) hari dibayarkan kepada kliennya, selanjutnya bilamana pihak kontraktor terlambat akan dikenakan penalti sebesar 0,05% perhari.

“Demikian juga klien kami bilamana terlambat menyuplai Purchase Order (PO) dari Kontraktor klien kami akan dikenakan pinalti ataupun denda sebesar 0,1% perhari,” ujar Herbert kepada media di kantor PT LBL, Jakarta Utara.

“Namun di tengah perjalanan kontraktor tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya. Namun, kami tetap menyuplai Purchase Order (PO) sesuai dengan kontrak perjanjian pengadaan besi sekalipun kontraktor telah terlambat melakukan pembayaran,” paparnya.

“Yang membuat kami mulai ragu karena kontraktor tidak menepati janji bahkan tidak bersedia membayarkan penalti ataupun denda keterlambatan,” lanjutnya.

Atas permasalahan tersebut pihaknya telah melakukan somasi baik melalui email dan juga membuat pengaduan ataupun permohonan atensi namun hasilnya pihak kontraktor hanya mampu mencicil pokoknya saja dan meniadakan denda keterlambatan bahkan lebih ironisnya lagi janji dalam sistem pembayaran pun tidak ditepati, misalnya salah satu contoh janji kontraktor/hasil mediasi tertanggal 8 Juni 2023.

“Hal ini sangat memberatkan kami dimana harus menghadapi kemungkinan tuntutan dari pihak ketiga,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kami beranggapan sikap kontraktor patut diduga tidak beretikat baik dan/atau Kontraktor patut diduga telah gagal bayar dan dikhawatirkan akan meninggalkan Indonesia dengan tidak bertanggung jawab,” katanya.

“Karena itu kami melakukan gugatan perdata untuk mengembalikan seluruh barang-barang klien kami yang belum dibayarkan untuk menghindari kemungkinan kerugian lebih besar lagi terhadap klien kami,” ungkapnya.

Atas permasalahan tersebut kliennya telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan No. Perkara: 34/Pdt.G/2023/PN.Pwk dan akan disidangkan pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023, adapun dasar kliennya mengajukan di Pengadilan Negeri Purwakarta karena domisili

“Tergugat berada di wilayah hukum Purwakarta dan juga sesuai dengan asas Forum Rei Sitae (pasal 183 ayat 3 HIR), karena objek barang-barang klien kami yang akan kami ajukan untuk “disita” berada di domisili hukum Pengadilan Negeri Purwakarta,” katanya.

“Selanjutnya kami percayakan kepada Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Purwakarta tidak diragukan lagi integritasnya untuk mengakomodir kepentingan para Pencari Keadilan Semoga Majelis Hakim Yang Mulia diberi kesehatan, umur panjang dan kekuatan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini,” tambahnya.

Pihaknya menghimbau kepada Pemerintah Republik Indonesia, agar lebih selektif untuk memilih investor ataupun kontraktor dari luar negeri yang benar-benar memiliki modal yang cukup dan tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

Hal ini sangat penting agar para pengusaha Indonesia tidak dirugikan dan sistim perekonomian dapat berjalan dengan baik.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk menumbuhkan perekonomian Indonesia,” ujarnya.

“Sungguh alangkah ironisnya jika Investor asing pulang ke Negerinya membawa keuntungan tetapi meninggalkan hutang pada pengusaha Indonesia,” tandasnya.

You may also like

Leave a Comment