PALEMBANG – Minggu II Januari 2023, puluhan tersangka dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, sebanyak 34 kasus terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika diungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran.
“Ada sebanyak 34 kasus yang diungkap pada Minggu II 2023 ini dengan mengamankan 50 tersangka yang terdiri 41 pengedar, satu orang produsen dan sembilan orang pemakai diamankan,” ujar Supriadi, Senin (16/1/23).
Dalam pengungkapan puluhan kasus dan puluhan tersangka kasus narkotika pengedar tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu, ganja dan ekstasi.
“Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka tersebut yakni sabu sebanyak 8,2 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 19,67 gram dan ekstasi sebanyak 72 butir,” jelasnya.
Menurut Supriadi, pihaknya terus bekerja keras dalam melakukan penekanan hingga pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah Sumsel, agar generasi muda aman dari peredaran barang haram tersebut.
“Ini merupakan upaya kita dalam mengantisipasi hingga melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah kita ini, sehingga generasi muda aman dari jeratan barang haram,” jelasnya
Dirinya menjelaskan, bahwa dari ungkap kasus yang dilakukan tersebut, setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 49.826 anak bangsa khususnya di wilayah Sumsel.
“Pada Minggu II ini, kita juga mendapatkan informasi bahwa ada dua Polres Jajaran yang nihil ungkap kasus, mereka yakni Polres OKU Selatan dan Polres Pali. Kita juga tidak henti-hentinya menghimbau agar Polrestabes dan Polres jajaran, untuk terus meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayahnya masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” jelasnya.
Repostase: Deansyah
