PALEMBANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap terdapat belasan video tindak asusila yang dilakukan dan disimpan tersangka T (35).
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya mendapatkan beberapa video dan foto cabul yang disimpan tersangka di handphone.
“Setelah diselidiki yang mengarah kepada tersangka, kami menemukan 17 video cabul dan 4 photo pornografi yang tersimpan di IP address milik tersangka T,” ujar Putu Yudha, Rabu (8/2/23).
Diberitakan sebelumnya, Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tersangka T.
Seorang pria pelaku pedofil akut terhadap bocah laki-laki usai terdeteksi saat petugas melakukan patroli siber.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti mengatakan, pria yang ditangkap tersebut berinisial T.
Pelaku ditangkap setelah petugas Siber mendeteksi perbuatan asusila yang dilakukan T.
“Pelaku pedofil T diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang,” ujar AKBP Fitriyanti.
Dijelaskan Fitriyanti, dalam melancarkan aksi asusilanya, pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan saldo top up game online.
Syaratnya, korban mau menuruti kehendak nafsu bejat tersangka.
“Pelaku tak hanya melakukan perbuatan mesum terhadap bocah laki-laki yang masih berusia 9 tahun dan ternyata masih keponakannya, tapi juga merekam perbuatan asusilanya menggunakan ponsel miliknya,” jelasnya.
Menurut Fitriyanti, berdasarkan rekaman yang tersimpan di perangkat ponsel milik pelaku inilah, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mendeteksi perbuatan asusila tersebut.
“Berdasarkan pada IP address yang digunakan, pelaku terdeteksi mentransmisikan video atau foto pornografi terhadap korban,” jelasnya.
Reportase: Deansyah
