Home Berita Jual Sabu di Pondok Kebun Karet, Petani di PALI Diringkus Polisi

Jual Sabu di Pondok Kebun Karet, Petani di PALI Diringkus Polisi

by Slyika

PALI – Aji Rahman (40), seorang petani warga Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diringkus Satres Narkoba Polres PALI karena diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres PALI, Iptu Hamdani mengatakan, penangkapan tersangka kurir sabu tersebut berawal setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat.

“Tersangka ditangkap di sebuah pondok dalam kawasan perkebunan karet Dusun II Desa Betung Barat, Kecamatan Abab,” ujar Iptu Hamdani, Senin (13/3/23).

“Diduga di lokasi pondok ini lah tersangka melancarkan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

Saat akan dilakukan penangkapan, lanjut Hamdani, tersangka sedang duduk di depan pondok semi permanen dan diduga sedang menunggu pembeli.

“Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 8,41 gram,” ungkapnya.

“Selanjutnya, satu timbangan digital dan satu ball plastik klip kecil serta satu potongan sedotan plastik,” jelasnya lagi.

Selain itu, sambung Hamdani, petugas Satres Narkoba Polres PALI juga menyita dua pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang beserta amunisinya.

“Dari pengakuan tersangka, satu senpira milik tersangka, satunya lagi diakuinya milik saudaranya. Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres PALI untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Deansyah

 

You may also like

Leave a Comment