PALEMBANG – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyita 31,8 ton pupuk non subsidi dari dua wilayah yakni Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba).
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditkrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, selain menyita pupuk berbagai merk, pihaknya juga menangkap tiga orang yang menjual pupuk asal Gresik Jawa Timur yang tidak memiliki izin edar tersebut.
“Ketiga orang yang ditangkap yakni berinisial MF, NS dan AM. Pelaku NS dan AM ditangkap di toko yang berada di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin,” ujar Bagus, Kamis (25/5/23).
“Dari sini petugas menyita barang bukti sebanyak 376 karung pupuk dengan berat total 18,8 ton,” lanjutnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MF di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Dari sini petugas menyita barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton.
“Pupuk ini adalah pupuk non subsidi dan berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap ini pupuk berasal dari Gresik, Jawa Timur,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Bagus, pupuk tersebut tidak ada izin edar dari Kementerian Pertanian sehingga dikategorikan ilegal dan rencananya akan dijual oleh ketiga pelaku.
“Pupuk ini akan dijual ke para petani saat musim tanam tiba. Para pelaku sudah menjual pupuk ini sejak awal 2023 lalu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Laporan: Deansyah