Home Berita Diduga Wanprestasi, Dua Perusahaan Penjualan Pupuk Digugat Rp4,1 Miliar

Diduga Wanprestasi, Dua Perusahaan Penjualan Pupuk Digugat Rp4,1 Miliar

by Slyika

PALEMBANG – Diduga tak memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp4,1 miliar terhadap rekanan perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan, PT Agri Indomas dan PT Agri Hikay Indonesia digugat PT Sarana Mega Surya (SMS) secara perdata pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.

Kuasa Hukum PT Sarana Mega Surya, Ismail mengatakan, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan haknya yang belum dibayarkan dari kerjasama di bidang jasa angkutan pupuk antara penggugat dan tergugat.

“Memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan agar hak kliennya segera dibayar oleh tergugat,” ujar Ismail saat ditemui usai sidang, Rabu (26/1/22).

Dijelaskan Ismail, bahwa perkara tersebut bermula pada tahun 2015 yakni kerjasama dalam bidang angkutan pupuk antara PT SMS dengan pemilik pupuk PT Agrim dan PT Agri Hikay Indonesia dengan berbagai tujuan pengangkutan, salah satunya ke perkebunan Sampoerna Agro.

“Namun dalam perjalanannya, diduga adanya wanprestasi yang dilakukan oleh kedua pihak tergugat dengan berbagai macam alasan. Sementara kewajiban klien kami telah dipenuhi semuanya,” jelas Ismail.

Ismail mengungkapkan, sebelum melakukan gugatan perdata, pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi namun selalu menemui jalan buntu karena tidak ada kejelasan sampai saat ini dari pihak tergugat, hingga akhirnya dilakukan gugatan.

“Kami selaku Kuasa Hukum penggugat berharap agar Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan kami. Kami hanya meminta hak kami agar pihak tergugat dapat membayarkan seluruhnya atas kewajiban yang telah kami berikan senilai Rp4,1 miliar,” katanya. (deansyah)

You may also like

Leave a Comment