Home Berita Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Mantan Kades di Muba Terancam 10 Tahun Penjara

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Mantan Kades di Muba Terancam 10 Tahun Penjara

by Slyika

MUBA – Neli Karnedi, mantan Kepala Desa (Kades) Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba.

Wakapolres Muba, Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif mengatakan, penangkapan terhadap mantan kades tersebut dilakukan karena tersangka membuka lahan perkebunan seluas lima ribu meter persegi dengan cara dibakar.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan patroli udara Karhutbunlah Provinsi Sumatera Selatan dengan titik koordinat 2°57’5″S 103°39’27″E,” ujar Kompol Malik, Rabu (31/5/23).

Dari informasi titik koordinat tersebut, lanjut Malik, Tim Karhutbunlah Provinsi Sumsel menemukan adanya asap, sehingga meneruskan laporan ke tim gabungan di Kabupaten Muba.

“Setelah mendapat laporan itu, kita pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi titik hotspot pada koordinat yang dilaporkan,” jelasnya.

Menurut Malik, setelah tiba di lokasi titik koordinat diketahui lahan tersebut berada di dusun IV Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi.

Saat di lokasi tersebut, tersangka berada ditempat kejadian perkara sedang berusaha memadamkan api.

“Lahan yang terbakar baru 3×7 meter dan di lokasi itu ada tersangka, selanjutnya langsung di bawah ke Mapolres guna melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, lahan yang terbakar terdapat beberapa tanaman kelapa sawit yang telah mati.

Kemudian tersangka membersihkan rumput-rumput, batang kayu dan daun yang kering dijadikan satu.

“Setelah dikumpulkannya, tersangka pun langsung membakar. Beruntung setelah dapat laporan dan langsung ke lokasi bisa dipadamkan sehingga lahan terbakar hanya 3×7 meter persegi,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Neli Karnedi disangkakan Pasal 108 Junto pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Salah satu poin isi Undang-undang itu menyatakan setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” jelasnya.

Laporan: Deansyah

 

You may also like

Leave a Comment