BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 23.477,44 dan tanaman ganja.
Kapolres didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, DAN Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba.
Serta Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam bertempat di lobi Mapolresta Barelang, Selasa (4/7/23).
Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 9 kasus selama 1 bulan, dari 31 Mei sampai 26 juni 2023.
Dengan tersangka sebanyak 14 orang, 1 diantaranya perempuan dan barang bukti narkotika yang berhasil disita jenis sabu seberat 23.477,44 serta tanaman ganja di pot hidroponik.
Pengungkapan yang pertama terjadi pada 31 Mei 2023 di Perum Royal Bay, Jalan Sunrise Iii No.18, Baloi Permai, Batam Kota, Batam dengan mengamankan tersangka inisial RC.
Modus tersangka sebagai orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menguasai, narkotika jenis tanaman ganja yaitu 15 batang narkotika jenis ganja yang masih bibit di tanam di pekarangan rumahnya di pot bunga. Ganja berasal dari negara belanda.
Pihaknya bekerjasama dengan bea cukai sehingga tanaman ganja ini bisa diamankan.
“Kemudian yang kedua terjadi pada tanggal 05 Juni 2023 di Parkiran Jalan Nagoya Garden Seraya Batu Ampar, Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial AI,” jelasnya.
“Dengan modus tersangka memiliki dan menguasai narkotika degan cara melakukan pembelian narkotika jenis ganja dari saudara dengan barang bukti sebanyak 9,04 Gram Ganja,” lanjut Nugroho.
Dijelaskannya, kasus yang ketiga terjadi pada 5 Juni 2023 di Alun-alun Engku Putri, Batam Center, Batam Kota, Batam dengan mengamankan tersangka inisial RK.
Modus tersangka memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dan ditujukan untuk diedarkan dengan barang bukti sebanyak 61.5 gram daun ganja kering.
Keempat terjadi pada 5 Juni 2023 di depan SPBU Pelita, Lubuk Baja Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial RH dengan modus menjual narkotika jenis sabu kepada kenalannya dengan cara janjian bertemu di TKP dengan barang bukti sebanyak 4 gram sabu.
“Kelima terjadi pada 10 Juni 2023 di pinggir jalan, seberang SPBU KDA, Batam Kota dengan mengamankan 4 orang tersangka inisial AS, SS, ES, J dengan modus para pelaku bermufakat menerima paket yang berisikan narkotika jenis sabu di TKP dan akan dibawa serta diedarkan di Tanjung Pinang dengan barang bukti sebanyak 48,5 gram sabu,” paparnya.
Keenam terjadi pada 19 Juni 2023 di depan Masjid Jabal Amni Muka Kuning, Sei Beduk Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial EH dengan modus pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran Nagoya Kota Batam dengan barang bukti sebanyak 2,11 bram sabu.
Ketujuh terjadi pada 20 Juni 2023 di Perairan depan Pelabuhan Nongsa Pura, Nongsa Batam dengan mengamankan 3 tersangka inisial JB, IF, FA dengan modus tersangka JB membawa 20 bungkus narkotika jenis sabu dari batam lewat jalur laut dengan tujuan Palembang dan sesampai di Palembang dijemput tersangka IF dan tersangka FA dengan barang bukti sebanyak 456,5 gram Sabu.
“Kedelapan terjadi pada 22 Juni 2023 di Ruli Belakang Hotel Standard, Lubuk Lubuk Baja Batam dengan mengamankan tersangka inisial RT dengan modus menerima sabu dari B (dpo) kemudian tersangka RT menjual sabu tersebut di daerah Pasar Toss 3.000 Batam dengan barang bukti sebanyak 0,33 gram sabu,” katanya.
Kesembilan terjadi pada 23 Juni 2023 di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakang Padang dengan mengamankan tersangka inisial FR dengan modus membawa 1 buah dus yang berisikan mesin vakum yang didalamnya terdapat 4 bungkus narkotika jenis serbuk kristal.
Diduga sabu masuk melalui jalur laut dari Pelabuhan Teluk Bakau Pulau Terung, Belakang Padang ke Tembilahan dan diteruskan kembali melalui jalur darat sampai ke Surabaya dengan barang bukti sebanyak 3.957 gram.
“Sehingga jumlah barang bukti keseluruhan narkotika jenis daun ganja dengan berat 70,54 gram daun ganja kering, dan narkotika jenis sabu serbuk kristal dengan berat 23.477,44 gram,” jelasnya.
Satresnarkoba Barelang berhasil mengamankan barang bukti 70,54 gram daun ganja dapat menyelamatkan 282 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram ganja di konsumsi oleh 4 orang.
Dan mengamankan barang bukti jenis sabu berat 23.477,44 Gram dapat menyelamatkan 234.774 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dirupiahkan nilai harga sabu tersebut sebesar Rp 3,5 Miliar.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N juga menghimbau masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika, pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan ke polisi terdekat.
“Pasti kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika. Semoga Kota Batam bersih dari narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp1.000.000.000 dan Paling Banyak Rp10.000.000.000.
Penulis: GIT
