BATAM – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi RBA) ke-IV Tahun secara resmi diselenggarakan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (23/8/23).
Acara yang berlangsung hingga Jumat (25/8/23) bertempat di Planet Holiday Hotel & Residence.
Rakernas ke-IV Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) dibuka langsung Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Rumah Bersama Advokat, Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, S.H.,LL.M.
Pada pelaksanaannya, Rakernas ke-IV Peradi RBA tahun ini, mengusung tema ‘Advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman, menyongsong RUU Advokat’.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Rumah Bersama Advokat, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan mengatakan, Rakernas ke IV dari Peradi RBA ini, pertama kali dilaksanakan setelah wabah Covid-19 melanda dunia.
“Jadi kita ini sebagai organisasi telah mempunyai pokok-pokok haluan program selama 2020 -2025,” katanya didampingi Ketua DPC Peradi Batam Raya Radius.
“Artinya, saat ini lebih untuk mengevaluasi apa yang harus kita lakukan agar lebih baik,” lanjutnya.
Ditambahkannya, mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat, bahwa Undang-Undang Advkat telah diuji selama 30 kali oleh Mahkamah Konstitusi.
Terbaru saat ini bahwa tata kelola Advokat harus diperhatikan karena organisasi Advokat adalah organ negara.
“Tentu, tata kelola harus tetap sama seperti instansi-instansi lainnya,” ujarnya.
“Pada intinya, perbaiki Undang-undang Advokat sesuai dengan Undang-Undang yang diterapkan di kepolisian, kejaksaan serta kehakiman,” katanya lagi.
Dia berpendapat, semua Undang-Undang itu dapat disatukan dengan konsep Omnibus Law.
Sehingga, tidak ada yang merasa lebih tinggi serta rendah atau kriminalisasi.
Apalagi banyaknya kasus Kriminalisasi terhadap Advokat saat ini adalah buah ketidakpaduan dari sistem peradilan.
“Mengapa terjadi Kriminalisasi, karena aparat penegak hukum lupa membaca Undang-Undang advokat. Padahal, kedudukan Undang-undang Advokat, kepolisian, kejaksaan berstatus sama,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan, Undang-undang Advokat memiliki kekebalan.
Advokat boleh mendampingi saksi untuk mendapatkan informasi.
Namun, pada kenyataannya hal itu dianggap menghalangi proses penyidikan sehingga terjadi kriminalisasi.
“Menurut catatab kami, kriminalisasi terhadap advokat telah terjadi sebanyak 25 kasus,” ungkapnya.
“Tidak menutup kemungkinan, lebih banyak lagi jumlah kasus kriminalisasi advokat di daerah-daerah yang tak terpantau. Saya berharap Kriminalisasi tidak terulang kembali dikemudian hari,” tuturnya.
Penulis: GIT