BATAM – Kasat Reskrim Kompol R Moch Dwi Ramadhanto menggelar konferensi pers terkait pelaku jambret yang viral di Engku Putri Kota Batam.
Kasat didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Jatanras AKP Ferry Supriadi, Kanit Buser Ipda Maryo Siahaan, Kanit Ipda Dodi Setiawan.
Jumpa pers bertempat di ruang kerja Kasat Reskrim Polresta Barelang, Jumat (29/12/23).
Pelaku berinisial A (46) diamanakan di kos-kosan perumahan legenda Malaka, Baloi Permai, Batam Kota, Kota Batam pada 28 Desember 2023.
Danto menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu sekitar pukul 18.45 WIB pada saat korban AS seorang perempuan (20) hendak pergi menuju Mega Mall Batam Center menggunakan motor miliknya.
Pada saat di perjalanan diduga pelaku tersebut mendekati sepeda motornya didekat korban mengatakan, “Hai Dek, Sombong Kali”.
Kemudian karena takut korban menambah kecepatan kendaraannya saat di jalan Raya Simpang Mesjid Raya Batam Centre.
“Tiba tiba diduga pelaku memepet ke kendaraan korban dan menarik paksa 1 buah tas sandang warna hitam yang tergantung di dasbor sepeda motor korban. Setelah tas berhasil diambil kemudian pelaku langsung melarikan diri,” kata Danto.
Barang milik korban yang berhasil dikuasai pelaku yakni, 1 handphone Realme C11 dan uang tunai Rp123. ribu.
Namun, terhadap 1 tas sandang wama hitam berisikan 1 kartu ATM BNI, 1 Kartu BPJS, 1 Kartu KTP, 1 lembar STNK dibuang pelaku di parit besar dekat Kampung Air Batam Centre.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 motor Yamaha Karisma BP 3024 EJ warna Hitam, 1 jaket merk Oakley, 1 pasang sendal Merk Porto Warna Biru, 1 handphone Realme C11 Warna Hijau, 1 handphone Xiaomu Warna Silver,” ungkapnya.
Motif pelaku melakukan tindak pidana curas dengan mengincar sasaran perempuan yang sedang berkendara sendirian.
Kemudian pelaku mengikuti korban pada saat korban lengah dan ada kesempatan, pelaku mendekati kendaraan korban lalu berpura-pura berkomunikasi atau mengenal korban.
Saat itu pelaku langsung melakukan merampas barang milik korban.
“Pelaku merupakan residivis di tindak pidana lain, menurut pengakuannya pelaku A baru sekali ini melakukan tindak pidana jambret atau curas. Pelaku juga baru keluar dari panti rehabilitasi narkoba,” paparnya.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan kemudian telah dilakukan Tindakan tegas terukur oleh petugas.
Pada kesempatan ini, Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar lebih berhati hati saat berkendara dan juga memperhatikan barang barang bawaan dan juga keselamatan pengendara.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: GIT