Home Berita Wanita Berinisial NA Diamankan Polsek Pelabuhan Batam Terkait PMI

Wanita Berinisial NA Diamankan Polsek Pelabuhan Batam Terkait PMI

by Slyika

BATAM – Seorang wanita warga Bengkong, Batam berinisial NA alias M (50) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang, Rabu (1/2/24) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasus ini bermula pada Selasa (30/1/24) sekitar pukul 08.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Noval Adimas mendapatkan informasi ada 2 perempuan WNI yang ditemukan oleh Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi beserta Timnya saat berada di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

“Para korban ini hendak diberangkatkan ke luar negeri dengan negara tujuan Malaysia, kemudian terduga Korban CPMI tersebut dibawa ke kantor P4MI Kota Batam untuk dilakukan pendalaman dan wawancara singkat,” kata Noval Sabtu (3/2/24).

Dikatakannya, berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan dipimpin langsung oleh Iptu Noval Adimas berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan P4MI Kota Batam untuk melakukan Penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Setelah dilakukan interogasi lisan terhadap terduga korban CPMI tersebut mengaku bernama Wiwin dan Ririn asal Pandeglang, Banten dan Karawang, Jawa Barat.

Mereka menerangkan bahwa benar akan berangkat ke luar negeri yaitu Malaysia tujuan Stulang Laut untuk bekerja sebagai ART/ Pembantu Rumah tangga dengan Iming Iming gaji sebesar 1500 Ringgit Malaysia.

“Kemudian terhadap korban CPMI beserta dengan barang bukti diserah terimakan kepada Unit Reskrim, karena tidak dapat memperlihatkan dokumen yang telah dipersyaratkan kemudian terhadap korban CPMI tersebut di bawa ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka ditangkap di Perumahan Putra Kelana Jaya Blok S No.12, Bengkong, Kota Batam.

Selain itu juga didapati 1 korban lagi bernama Siti Toebah berada di Bengkong Swadebi Block N No.19.

“NA berperan sebagai orang yang menjemput korban di Bandara Hang Nadim Batam, membawa ke penginapan, menyediakan penginapan yang berada di bengkong, membantu pengurusan pembuatan paspor korban di Batam. Tersangka juga membelikan tiket korban serta ikut mengantarkan korban ke Pelabuhan International Batam Centre Kec. Batam Kota – Kota Batam,” katanya.

Terduga pelaku juga mengakui mendapatkan keuntungan yang didapat pelaku dari membantu mengurus keberangkatan ke 3 korban sebesar Rp3,7 juta.

Pelaku diduga melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya terhadap terduga pelaku, korban CPMI dan barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta 3 buah paspor, 2 buah Boarding Pass kapal ferry MV Sabang Marindo II, 1 lembar Boarding Pass pesawat Super Air Jet, 1 buah KTP a.n Nasiral 1 buah ATM bank BCA, 1 buah buku rekening Bank Mandiri atas nama Nur Azizah, 1 unit handphone Samsung warna hitam dan 1 unit handphone Vivo putih silver,” pungkasnya.

Penulis: GIT

You may also like

Leave a Comment