BLITAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Blitar menurunkan baliho besar milik Samsudin di tiga titik Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (6/3/24).
Plt Kepala Satpol-PP Kabupaten Blitar Agus Santosa mengatakan, pencopotan dilakukan atas desakan dari warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, tempat Pondok Pesantren Nuswantoro milik Samsudin berada.
“Penertiban baliho ini, usai adanya rapat koordinasi dengan warga. Mereka resah dan keberatan atas keberadaan baliho Samsudin,” ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/3/24).
Setelah dimusyawarahkan, jelas dia, disepakati untuk diturunkan.
“Kami cek juga ke Dinas PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) ternyata baliho-baliho itu tidak berizin,” kata Agus.
