PALEMBANG, Beritaind.com – Tim Khusus Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua orang kurir narkoba jenis pil ekstasi di dua tempat berbeda.
Wakil Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, dari penangkapan dua orang tersangka kurir narkoba tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13.990 butir pil ekstasi.
“Awalnya Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel pada tanggal 19 Mei 2024 meringkus tersangka Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25),” ujar Harissandi, Rabu (29/5/2024).
Tersangka Ulup diringkus saat berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di kawasan Timbangan Indralaya, Km 32, Kabupaten Ogan Ilir.
“Saat diringkus tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor diberhentikan di jalan dan diperiksa. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 3.990 yang dibungkus plastik bening warna cokelat berlogo kepala singa yang disimpan di bawah jok motor,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Harissandi, pada tanggal 26 Mei 2024, timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel juga meringkus seorang kurir bernama ferry Apra Alghazali (27).
“Dari tangan warga Palembang ini petugas mengamankan barang bukti sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi berwarna ungu berlogo Hello Kitty yang disimpan dalam 2 kantong ukuran besar,” jelasnya.
Dijelaskan Harissandi, barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda PCX warna putih nopol BG5698 TAA yang dikendarai tersangka.
“Tersangka Ferry diamankan saat tengah menunggu orang yang akan mengambil pil ekstasi di pinggir Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua kurir tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidan penjara umur seumur atau paling lama 20 tahun.
Laporan: Deansyah
