Home Berita PWI Gate, Beredar Bukti Pemberian Dana Cashback UKW PWI-BUMN Rp450 Juta

PWI Gate, Beredar Bukti Pemberian Dana Cashback UKW PWI-BUMN Rp450 Juta

by Slyika

JAKARTA — Indonesian Journalist Watch (IJW) melansir bukti pemberian dana cashback UKW PWI-BUMN Rp540 juta dari total Rp1 miliar dalam kasus penggelapan dana bantuan BUMN atau PWI Gate yang melibatkan empat oknum pengurus PWI Pusat.

Dalam bukti tanda terima berlogo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tertanggal 29 Desember 2023 disebutkan untuk pembayaran cashback sponsorship UKW PWI-BUMN senilai Rp540 juta.

Dana itu dari PWI Pusat dengan tanda tangan berisial G tanpa nama.

Kepada media di Jakarta, Ketua Umum IJW HM. Jusuf Rizal,SH menyebutkan, adanya bukti itu ada dua asumsi, pertama memang ada dana cashback buat oknum BUMN.

Kedua, Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah mencatut nama oknum BUMN/Forum Humas BUMN untuk mencuri dana dari PWI Pusat.

“Sepengetahuan IJW dana untuk cashback itu dikeluarkan dua kali. Pertama bulan 29 Desember 2023 dan 23 Pebruari 2024, masing-masing senilai Rp540 juta. Jadi total Rp1.000.080.000, dan yang mengambil untuk diantar dilakukan oleh Sayid Iskandarsyah,” tegas Jusuf, penggiat anti korupsi itu.

Kasus PWI Gate ini pertama kali di bongkar Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Sasongko Tedjo ke publik.

Ada dugaan korupsi dan atau penggelapan dana Rp2,9 milyar dari total Rp6 miliar.

Diperkuat penjelasan Bendahara Umum PWI Pusat Martin Slamet adanya pencairan cashback dana ke oknum BUMN/Forum Humas BUMN Rp1 miliar yang disertai tanda terima oknum berinisial G.

Menurut Jusuf Rizal, IJW saat ini sedang menyurati Ketua Forum Humas BUMN Agustya Hendy Bernadi guna mengklarifikasi masalah kontrak sponshorship antara Forum Humas BUMN dengan PWI Pusat dalam pelaksanaan UKW di 10 provinsi dengan tenggang waktu periode Desember 2023-Januari 2024.

“Jika dari Forum Humas BUMN tidak menerima dana cashback, berarti ini termasuk pemalsuan atau pencatutan nama Forum Humas BUMN untuk menguasai dana secara tidak sah. Itu masuk pasal berlapis,” tegas Jusuf Rizal, yang juga Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

Ketika ditanya wartawan tentang adanya laporan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang disebut mengarah pada dirinya sebagai LSM, Jusuf Rizal menanggapi enteng.

Ia mengaku belum tahu tentang itu, karena selama ini, ia fokus berdasarkan data temuan, bukan mengarang informasi.

“Kita hargai hak hukum setiap orang. Namun saya juga punya hak hukum yang juga bisa digunakan. Tapi prinsipnya setiap laporan yang berkaitan dengan hukum harus memiliki bukti dan data yang valid,” paparnya.

“Difitnah seperti apa, kemudian dicemarkan karena apa? Kalau fakta dan data ada, itu namanya bukan fitnah dan pencemaran. Itu resiko atas perbuatan sendiri,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI).

You may also like

Leave a Comment