JAKARTA – Penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat telah dipastikan ngawur.
Rapat yang diklaim mengesahkan penunjukan Zulmansyah pada 24 Juli 2024 hanya dihadiri sembilan pengurus dari total 76 pengurus pleno aktif, jelas melanggar prosedur organisasi dan tidak memenuhi syarat quorum.
Ini menjadikan keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Apalagi beberapa anggota Dewan Kehormatan yang hadir sudah diberhentikan sebagai pengurus, termasuk Zulmansyah Sekedang.
Lebih lanjut, tuduhan Zulmansyah mengenai penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp1.080.000.000, telah terbantahkan oleh audit resmi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar.
“Audit tersebut menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan material dalam laporan keuangan UKW PWI. Surat edaran yang dikeluarkan Zulmansyah, yang ditandatangani bersama Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI, Sasongko Tedjo, dan Ketua Dewan Penasihat PWI, H. Ilham Bintang, terbukti merupakan pembohongan publik yang merusak integritas organisasi,” kata HMU Kurniadi, SH., MH, yang menjadi kuasa hukum Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun di Sekretariat PWI Pusat, Keboh Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, (2/7/24).
Lebih lanjut, HMU Kurniadi, SH., MH, menegaskan, rapat yang mereka klaim diadakan pada 24 Juli 2024 ngawur dan cacat prosedur.
“Rapat tersebut hanya dihadiri oleh sembilan pengurus dari total 76 pengurus pleno yang aktif. Apalagi yang hadir Sebagian sudah diberhentikan dan pengurus. Ini jelas rapat palsu, tidak memenuhi syarat quorum dan tidak memiliki legal standing. Jadi Zulmasyah Sekedang yang sudah diberhentikan sebagai pengurus kemudian ditunjuk sebagai plt Ketum ngawur,” ujar HMU Kurniadi.
Ia menambahkan, rapat palsu yang diklaim oleh Zulmansyah seolah-olah sah hanyalah sebuah arisan yang tiba-tiba berubah menjadi konferensi pers.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat Iqbal Irsyad, juga menegaskan, tuduhan terhadap Hendry Ch Bangun mengenai penyimpangan dana UKW tidak berdasar.
“Audit resmi dari Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar menyatakan tidak ada penyimpangan material dan signifikan dalam laporan keuangan UKW PWI,” tegas Iqbal, Jumat, (2/7/24).
Lebih lanjut, HMU Kurniadi menegaskan, surat edaran yang dikeluarkan Zulmansyah tidak hanya palsu dan ngawur tetapi juga merupakan pembohongan publik yang merusak kredibilitas organisasi.
PWI Pusat kini sedang mempertimbangkan sanksi organisasi dan langkah hukum terhadap Zulmansyah Sekedang dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu ini.
“Kami akan menindak tegas siapa saja yang mencoba merusak integritas PWI dan mencemarkan nama baik anggota kami,” tegas HMU Kurniadi.
Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum akan diambil untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap.