JAKARTA – Beredar pemberitaan hoax yang menuding Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun korupsi dana hibah penyelanggaraan UKW dari Humas BUMN.
Berita yang diedarkan oleh sebuah media online odong-odong yang tak punya boks redaksi itu bahkan mencap mantan wartawan Kompas tersebut sebagai koruptor dana hibah.
Padahal itu bukan dana hibah, tapi sponsorship. Sepertinya si penulis juga tidak bisa membedakan antara dana hibah dan sponsorship.
Dikutip dari wikipedia, dana hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Sementara sponsorship seperti dikutip dari wahanavisi.org adalah sponsor pemerintah atau dari lembaga pemerintah yang memberikan dukungan keuangan kepada organisasi nirlaba.
Pendanaan ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti mendukung layanan sosial atau program seni dan budaya.
Di luar kedua definisi tersebut, dihembuskan juga isu bahwa Hendry Ch Bangun mangkir dari panggilan polisi dan tidak menghormati penegak hukum.
Dalam beberapa pekan, isu ini dibesar-besarkan alias digoreng-goreng sampe gosong.
Pengacara PWI Pusat HMU Untung Kurniadi pada Selasa (29/10/24) membantah keras berbagai tudingan dan fitnah yang dialamatkan pada Hendry Ch Bangun.
Menurutnya, soal adanya pemanggilan oleh penyidik Krimum Polda Metro Jaya tersebut hanya bersifat klarifikasi.
Dia menegaskan, kedatangan Hendry Ch Bangun memenuhi panggilan polisi pada Senin (28/10/24) merupakan bukti bahwa beliau menghormati proses hukum yang berjalan.
“Tentunya apa yang dilakukan Pak Hendry itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan-perundangan yang berlaku. Kalau ternyata dalam pemeriksaan itu tidak sesuai, tentu kami akan menempuh proses hukum juga dan kita akan melakukan laporan balik,” paparnya.
Soal tudingan Hendry Ch Bangun mangkir dari panggilan dan tidak menghormati penyidik, Untung mengatakan, mantan anggota Dewan Pers dari unsur wartawan itu tidak pernah mangkir dari proses hukum.
“Baru dipanggil satu kali. Lalu setelah itu memang ada permintaan untuk penjadwalan ulang (pemeriksaan), dan itu pun cuma satu kali,” kata Untung.
Diungkapkannya, ketidakhadiran Hendry Ch Bangun pada Jumat (11/10/24) lalu bukan karena permintaannya, tapi permintaan penyidik.
“Pak Hendry sudah siap hadir pukul 14.00 WIB, tapi penyidik memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Boy sapaan akrabnya.
Setelah berkoordinasi dengan penyidik, sambungnya, klarifikasi dijadwalkan ulang pada pekan depan dan terjadi pada Senin (28/10/24) kemarin.
“Jadi, tidak benar jika dikatakan Pak Hendry mangkir,” tambahnya.
Untung menjelaskan, pemanggilan tersebut hanya proses klarifikasi yang diharapkan dapat memperjelas tuduhan yang dilaporkan pelapor.
“Dihadirkan juga data-data bahwa sponsorship itu memang resmi dan tidak ada unsur penipuan atau penggelapan yang dituduhkan,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, dalam sponsorship itu semua pembayaran insentif telah sesuai prosedur.
“Kelebihan pembayaran juga sudah dikembalikan ke kas rekening PWI,” imbuhnya.
Soal beredarnya berita hoax, fitnah dan bernada menghakimi terhadap Hendry Ch Bangun yang disertai foto-foto editan, Untung menegaskan pihaknya akan mempelajarinya.
“Nanti akan kita proses secara hukum yang berlaku,” tandasnya.